Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Minta Kasus Jiwasraya Tidak Berhenti pada Benny dan Heru

Diketahui, selain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Benny dan Heru.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota Komisi III DPR Minta Kasus Jiwasraya Tidak Berhenti pada Benny dan Heru
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang secara virtual pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan vonis untuk dua terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR meminta pengungkapan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun, tidak berhenti setelah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang telah  divonis seumur hidup.

"Kami berharap kasus ini tidak berhenti pada para terdakwa, tapi dikembangkan ke pihak lain yang ikut dan turut serta dalam kejahatan tersebut untuk juga dimintai pertanggungan jawaban hukum," kata Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding saat dihubungi, Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Menurut Sudding, putusan hakim memvonis Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, seumur hidup perlu diapresiasi.

"Saya mengapresiasi putusan tersebut, tentunya hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan," papar politikus PAN itu.

Baca juga: Gunakan Uang Korupsi Untuk Foya-foya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup

Sudding menyebut, kasus Jiwasraya merupakan kejahatan kerah putih atau white calour crime, dimana pelakunya merupakan orang-orang yang memiliki kekuasaan dan jaringan.

"Ini telah merugikan negara dan para nasabah, oleh karenanya sudah sepatutnya para terdakwa dijatuhi hukuman maksimal," paparnya.

Diketahui, selain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Benny dan Heru.

Berita Rekomendasi

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Benny Tjokro berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.

Sementara, Heru diberikan hukuman tambahan pidana uang pengganti senilai Rp 10.728.783.335.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas