Anggota Komisi III DPR Minta Kasus Jiwasraya Tidak Berhenti pada Benny dan Heru
Diketahui, selain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Benny dan Heru.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR meminta pengungkapan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun, tidak berhenti setelah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang telah divonis seumur hidup.
"Kami berharap kasus ini tidak berhenti pada para terdakwa, tapi dikembangkan ke pihak lain yang ikut dan turut serta dalam kejahatan tersebut untuk juga dimintai pertanggungan jawaban hukum," kata Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding saat dihubungi, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Menurut Sudding, putusan hakim memvonis Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, seumur hidup perlu diapresiasi.
"Saya mengapresiasi putusan tersebut, tentunya hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan," papar politikus PAN itu.
Baca juga: Gunakan Uang Korupsi Untuk Foya-foya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup
Sudding menyebut, kasus Jiwasraya merupakan kejahatan kerah putih atau white calour crime, dimana pelakunya merupakan orang-orang yang memiliki kekuasaan dan jaringan.
"Ini telah merugikan negara dan para nasabah, oleh karenanya sudah sepatutnya para terdakwa dijatuhi hukuman maksimal," paparnya.
Diketahui, selain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Benny dan Heru.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Benny Tjokro berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.
Sementara, Heru diberikan hukuman tambahan pidana uang pengganti senilai Rp 10.728.783.335.000.