Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Vonis Seumur Hidup Benny Tjokro: Uang Pengganti hingga Kemungkinan Banding

Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sampai titik akhir. Pengadilan telah memvonis enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Editor: Daryono
zoom-in Fakta-fakta Vonis Seumur Hidup Benny Tjokro: Uang Pengganti hingga Kemungkinan Banding
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Beny Tjokrosaputro mengikuti jalannya sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, satu di antaranya Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sampai titik akhir. 

Pengadilan telah memvonis enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

Dua terdakwa yang baru saja dijatuhi hukuman adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020).

Kedua terdakwa menjalani sidang secara virtual.

Berikut fakta-fakta sidang tersebut seperti dirangkum Kompas.com:

1. Penjara seumur hidup

Berita Rekomendasi

Benny Tjokro dan Heru Hidayat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup, Anggota Komisi III DPR Sebut Keadilan

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

2. Uang pengganti

Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan yaitu wajib membayar uang pengganti.

Untuk Benny, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun atau tepatnya Rp 6.078.500.000.000.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas