Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Pendaftaran Hanya di Situs Resmi www.prakerja.go.id

Pemerintah menyatakan akan menggunakan dana insentif Kartu Prakerja yang telah dikembalikan ke RKUN untuk membuka pendaftaran gelombang 11.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kapan Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Pendaftaran Hanya di Situs Resmi www.prakerja.go.id
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi Kartu Pra Kerja. 

Pastikan Sobat tidak memberikan data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jadi, pastikan Sobat hanya mengunjungi situs Kartu Prakerja yang resmi, ya!

Selain itu, jangan percaya bila Sobat menerima email yang tidak menggunakan domain email resmi Kartu Prakerja. Domain email resmi Kartu Prakerja hanya prakerja.go.id

Bila Sobat menemukan informasi mencurigakan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja, silakan laporkan melalui nomor layanan masyarakat Kartu Prakerja berikut ini: 0800-150-3001 (bebas pulsa)"

Menurut penelusuran dari Tribun-Timur, saat mengakses link https://prakerja.vip menggunakan laptop, link tersebut mengarah ke situs berbahaya dan langsung mendapat peringatan dari situs antivirus McaAfee.

"Whoa! Are you sure you want to go there?

https://azoaltou.com/afu.php may be risky to visit"

Berkedok situs pendaftaran Kartu Prakerja, pada kenyataannya pengakses akan diarahkan ke situs yang mengunduh program.

Berita Rekomendasi

Hasil dari penelusurannya juga selalu berubah.

Kemudian pada percobaan selanjutnya, pengakses diarahkan ke situs belanja online.

Namun, jika menggunakan smartphone, pengakses diarahkan langsung ke website yang mirip sekali dengan situs Kartu Prakerja asli.

Baca juga: Panduan Pendaftaran Kartu Prakerja, Simak Soal Kartu Prakerja Gelombang 11 & Tips Hindari Penipuan

Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Peserta Bisa Di-Blacklist, Ini Penyebabnya

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK.

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas