Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mengulas Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Hingga Dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip kini menempati Lapas Anak Wanita Tangerang, Banten.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Mengulas Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Hingga Dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. 

KPK kemudian bergerak hingga akhirnya mengamankan anak Bernard pukul 04.00 pagi di salah satu apartemen di Jakarta.

Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip

Lalu tim KPK lainnya bergerak di Manado, Sulawesi Utara mengamankan ASO (Ariston Sasoeng, Ketua Pokja) sekitar pukul 8.55 WITA dan mengamankan uang Rp 50 juta," ujarnya.

Hingga akhirnya, KPK mengamankan Sri Wahyumi di kantornya pada pukul 11.35 WITA.

Sri dan Ariston diterbangkan ke Jakarta secara terpisah.

KPK saat itu menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019.

Hadiah yang diberikan diduga terkait dua proyek revitalisasi pasar di wilayah tersebut, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.

Dalam kasus ini KPK pun menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka.

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Mantan Bupati Talaud: Ini Tidak Adil, Saya Tidak Korupsi Uang Negara. . .

Berita Rekomendasi

Selain itu, KPK juga menjerat seorang pengusaha sekaligus orang kepercayaan Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh (BHL) dan pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo (BHK) sebagai tersangka.

Sri Wahyumi dan Benhur diduga sebagai penerima suap, kemudian Bernard diduga sebagai pemberi suap.

Sri Wahyumi dan Benhur saat itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Bernard disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Upaya hukum Sri Wahyumi

Setelah menjalani sejumlah proses hukum, Sri Wahyumi akhirnya divones Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta selama 4 tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan .

Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2019) malam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas