Mengulas Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Hingga Dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip kini menempati Lapas Anak Wanita Tangerang, Banten.
Penulis: Adi Suhendi
Upaya hukum yang dilakukannya pun berbuah manis.
Hukuman 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepadanya disunat menjadi 2 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukan Sri Wahyumi.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya mengatakan, MA menyatakan Sri Wahyumi melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kabul permohonan PK Pemohon, batal putusan judex facti kemudian MA mengadili kembali: menyatakan Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UUPTPK," kata Andi Samsan.
Hal tersebut tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020.
Atas putusan tersebut, Sri Wahyuni akhirnya dieksekusi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/10/2020) ke Lapas Anak Wanita Tangerang. (Tribunnews.com/ kompas.com/ Ilham/ glery)