Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengulas Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Hingga Dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip kini menempati Lapas Anak Wanita Tangerang, Banten.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Mengulas Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Hingga Dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. 

Upaya hukum yang dilakukannya pun berbuah manis.

Hukuman 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepadanya disunat menjadi 2 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukan Sri Wahyumi.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya mengatakan, MA menyatakan Sri Wahyumi melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kabul permohonan PK Pemohon, batal putusan judex facti kemudian MA mengadili kembali: menyatakan Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UUPTPK," kata Andi Samsan.

Hal tersebut tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020.

Atas putusan tersebut, Sri Wahyuni akhirnya dieksekusi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/10/2020) ke Lapas Anak Wanita Tangerang. (Tribunnews.com/ kompas.com/ Ilham/ glery)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas