Seperti Inilah 10 Siswa SMK Provokasi Para Pelajar Demo Rusuh UU Cipta Kerja via WA, IG dan Facebook
Ke-10 orang yang semuanya siswa SMK ini menghasut, memprovokasi dan mengajak para pelajar lainnya melakukan demo rusuh.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menangkap sekaligus status tersangka kepada 10 pemuda yang merupakan penggerak para pelajar SMK dan kelompok anarko melalui media sosial, untuk melakukan kerusuhan dalam demo menolak UU Omnibus Law di Jakarta.
Ke-10 orang yang semuanya siswa SMK ini menghasut, memprovokasi dan mengajak para pelajar lainnya melakukan demo rusuh melalui akun Facebook, Instagram dan juga WhatsApp Grup (WAG).
Dari ke 10 orang ini, dua orang adalah hasil pengembangan dari dibekuknya 3 siswa SMK yang menggerakkkan para pelajar melalui akun Facebook dan Instagram sebelumnya, yakni MLAI (16), WH (16), dan FN (17).
Baca juga: Kisah Demonstran yang Terjerat Kasus Usai Demo Ricuh di Jakarta, Dituduh Provokasi, Keroyok Polisi
MLAI alias MI dan WH adalah pembuat dan admin akun Facebook 'Grup STM sejabodetabek'. Sementara FN adalah admin dan pembuat akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.
Sementara dua orang yang dibekuk terkait ketiganya adalah GAS (16) dan JF (17).
"Untuk GAS ini perannya juga sebagai admin akun Facebook Grup STM Sejabodetabek, sementara JF adalah sebagai pembuat atau kreator akun Facebook Grup STM Sejabodetabek," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/10/2020).
GAS katanya dibekuk pada Kamis 22 Oktober 2020 di Stasiun Kereta Api Klender, Jakarta Timur dan JF dibekuk pada Sabtu 24 Oktober 2020 di Jalan Bulak Timur 1, Klender Jakarta Timur.
Baca juga: Benarkah KAMI Medan Provokasi Rusuh 1998 Terulang? Berikut 9 Hasutan di Grup WA Tersangka
"Untuk mereka ini kasusnya ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Nana.
Sementara 8 orang lainnya yang dibekuk, menurut Nana, ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan berdasar hasil pengembangan aktor lapangan yang diamankan dan ditetapkan tersangka sebelumnya.
"Dimana sebelumnya dalam kasus demo anarkis ini ada 143 orang ditetapkan tersangka dan 67 orang diantaranya dilakukan penahanan," kata Nana.
Ke 8 orang itu katanya adalah DS (17), AH (16), AS (16), MA (15), MNI (17), FIQ (16), FSR (15) dan AP (15).
Kesemuanya dibekuk di sejumlah wilayah yakni di Bekasi, Jakarta dan Depok, pada 16, 17, dan 22 Oktober lalu.
"Mereka memiliki peran masing-masing dalam berbagai grup WhatsApp yang mereka buat," kata Nana.
Pembuatan WAG kata Nana berawal karena semuanya merupakan anggota akun facebook STM Sejabodetabek.
"Dan mereka yakni MNI (17), FIQ (16), MA (15) membuat WAG 'JAKTIM OMNIBUSLAW'. Keempatnya inilah adminnya. Diduga karena keterbatasan anggota di WAG mereka membaginya per wilayah. Kami masih dalami ada tidaknya WAG di wilayah lain," kata Nana.
Dalam WAG itu kata Nana ditemukan ajakan demo untuk jangan menggunakan seragam sekolah, membawa petasan, membawa batu untuk melempari petugas.
"Setelah terjadi demo anarkis pada 8 dan 13 Oktober mereka keluar dari WAG, menghapus chat, gambar, video WAG yang berhubungan dengan aksi demo anarkis," kata Nana.
Dari keterangan mereka diketahui bahwa mereka membuat WAG ”JAKTIM OMNIBUSLAW” atas suruhan dari admin WAG ”DEMO OMNIBUSLAW 7/8” yaitu FSR (15).
"Di mana FIQ merupakan anggota dari WAG tersebut yang didalamnya terdapat ajakan demo anarkis serta petunjuk perlengkapan yang perlu dibawa saat demo yakni membawa petasan, molotov dan batu untuk melempari petugas," kata Nana.
Hasil pengembangan berikutnya kata Nana diperoleh keterangan bahwa FIQ dapat tergabung dalam WAG ”DEMO OMNIBUSLAW 7/8” karena sebelumnya diperoleh link WAG di akun Facebook 'STM SE-JABODETABEK' yang dibuat oleh R yang kini masih DPO) pada 26 Agustus 2020.
"Ajakan dan hasutan di akun Facebook diposting ulang di WAG ”JAKTIM OMNIBUSLAW” oleh FIQ," kata Nana.
"Di sini terlihat adanya keterkaitan dari WAG dengan lingkup terkecil berjenjang hingga ke WAG yang lebih besar hingga di muaranya yaitu akun Facebook ”STM Sejabodetabek” yang menjadi satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan," kata Nana.
Dimana doktrin-doktrin untuk melakukan aksi rusuh dengan kedok demo Omnibuslaw kepada kelompok anak STM saling terkait satu sama lain.
"Adanya persesuaian dimana sebelum demo berujung anarkis tanggal 8 Oktober 2020 ditemukan postingan-postingan berupa hasutan untuk melakukan aksi rusuh dan setelah tanggal 8 Oktober 2020 ditemukan postingan melaporkan pelaksanaan aksi demo anarkis dari setiap daerah digrup Facebook ”STM Sejabodetabek”," kata Nana.
Karena perbuatannya kata Nana, ke 10 tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
"Yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara," kata Nana.
Para pelaku kata Nana, meski dibawah umur dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara. "Kami memproses mereka sesuai UU Peradilan Anak," kata Nana.
3 Pelajar Lain Sudah Diamankan
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan tiga remaja siswa SMK yang melalui media sosial Facebook dan Instagram, menghasut dan menggerakkan para pelajar lainnya serta kelompok anarko, agar melakukan kerusuhan dalam aksi demo menolak UU Cipta Kerja pada 8 Oktober, 13 Oktober dan 20 Oktober, di Jakarta.
Ketiganya adalah MLAI (16), WH (16), dan FN (17) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
MLAI alias MI dan WH adalah pembuat dan admin akun Facebook 'STM sejabodetabek'. Sementara FN adalah admin dan pembuat akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.
Lewat akun media sosial itulah mereka memprovokasi, menghasut, dan mengundang pelajar STM dan kelompok anarko agar melakukan kerusuhan dalam setiap aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan dari penyelidikan diketahui tersangka MI dan WH mengundang pelajar SMK Sejabodetabek lewat akun Facebooknya untuk melakukan aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker di Istana Negara pada 8 Oktober, 13 Oktober dan 20 Oktober.
"Kemudian seruannya dan ajakannya apa? Mereka memposting tujuan demonya adalah 'Harus Rusuh dan Ricuh'," papar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).
Kemudian kata dia di akun Facebook 'STM Sejabodetabek itu, mereka juga mengingatkan dan mengajak kembali semua pelajar untuk rusuh dalam demo UU Ciptaker Selasa (20/10/2020) di Jakarta dengan sasaran utama adalah aparat kepolisian yang mengamankan.
"Dimana mereka memposting 'buat kawan-kawan ogut, tanggal 20 Oktober, jangan lupa bawa Oli supaya polisinya jatuh'," kata Argo.
Selain itu mereka juga memberi petunjuk ke para pelajar yang akan demo rusuh, agar membawa perlengkapan jika terjadi chaos, lewat akun facebooknya.
"Disuruh bawa masker, kacamata renang, odol dan juga raket. Kenapa bawa raket? Supaya kalau nanti dilempar gas air mata oleh petugas, maka gas air mata dipukul pakai raket agar kembali ke petugas," papar Argo.
"Juga mereka menyuruh membawa kantong karet, air mineral dan sarung tangan," tambah Argo.
Semua itu kata Argo menurut mereka adalah perlengkapan untuk menghadapi unjuk rasa rusuh.
Bahkan mereka juga mengatakan bahwa aparat adalah anjing lewat postingannya.
"Postingannya tertulis 'Jangan gentar anak anak anjing semua itu'," kata Argo.
Lalu kata Argo ada juga postingan berbunyi provokasi lainnya. Yakni 'Dia aparat keamanan negara malah pakai senjata buat lukai kita. Besok tanggal 20 jangan diam saja bawa batu yang tajam biar mampus mereka,'.
'Kalau bawa sajam nanti keciduk. Bawa saja gir motor tapi jangan dikat, biar barbar'.
Selain itu kata Argo para pelajar yang akan hadir dalam aksi demonstrasi pada 20 Oktober diminta untuk masuk ke dalam WhatsApp Group (WAG), dengan link WAG yang disematkan para pelaku di akun Facebook tersebut.
"Tujuannya agar lewat WAG itulah, arahan dan instruksi rusuh semakin jelas, saat para pelajar berada di lapangan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).
Selain itu katanya komunikasi diantara mereka yang memang bertujuan untuk membuat kerusuhan, diharapkan berjalan lancar dan baik dengan adanya WAG itu.
"Namun saat ini WAG itu sudah dihapus oleh dua pelaku pembuat akun Facebook 'STM Sejabodetabek' yang sudah ditetapkan tersangka ini," kata Argo.
Meski begitu katanya jejaknya akan ditelusuri oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Untuk mengetahui siapa saja anggota di WAG itu dan berapa banyak," kata Argo.
Berita ini tayang di Warta Kota dengan judul: Polisi Kembali Menangkap 10 Pelajar Penggerak Siswa SMK Demo Rusuh Tolak UU Omnibus Law