4 Langkah BKN Mencegah dan Menindak Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020
Ada empat langkah BKN dalam pencegahan dan penindakan atas pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan Pilkada 2020
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyampaikan, ada empat langkah BKN dalam pencegahan dan penindakan atas pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan Pilkada 2020 mendatang.
Empat langkah tersebut meliputi:
1. Peringatan dini khususnya jelang perhelatan Pilkada 2020.
2. Pemblokiran data ASN yang berimplikasi pada kenaikan pangkat, kenaikan jabatan dan mutasi pegawai.
3. Penyampaian dan pembahasan data bersama Satuan Tugas Pengawasan Netralitas.
Satgas ini terdiri dari BKN, KemenPAN RB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Pengawas dan Pemilihan Umum (Bawaslu).
4. Memberikan rekomendasi Ke Presiden terhadap hasil penindakan netralitas ASN.
Bima menegaskan, netralitas adalah suatu esensi dasar dari keberadaan seorang ASN yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Baca juga: BKN: Penyederhanaan Birokrasi Berimplikasi terhadap Kebutuhan Jabatan ASN
Baca juga: BKN Raih Nilai Sangat Baik dalam Penerapan Sistem Merit dengan Skor 332,5
Baca juga: Assessment Center Kemendagri Raih Akreditasi A dari BKN
"Masalah netralitas ini bukan hanya masalah Pilkada, tapi masalah jati diri kita sebagai ASN,” terang Bima dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (28/10/2020).
Menurutnya netralitas ASN dalam konteks perekat dan pemersatu bangsa memiliki falsafah.
Yakni melayani masyarakat dengan kualitas tinggi tanpa diskriminasi, memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, serta bermartabat dan profesional.
Terakhir Bima juga mengatakan, netralitas ASN ini merupakan landasan dalam mengelola negara yang ber-Bhineka Tunggal Ika dalam menunjukkan martabat dan profesionalitas diri.
“Netralitas ASN juga mampu menjadi dasar dalam pelayanan publik yang adil, cepat dan berkualitas, serta dipercaya untuk dapat mengelola sumber daya publik secara adil dan bertanggung jawab,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)