Benny dan Heru Pantas Diganjar Hukuman Seumur Hidup, Tapi Jangan Lupakan Nasib Nasabah
Anggota Komisi III DPR nilai vonis pada Benny dan Heru sudah tepat, kasus harus dikembangkan ke pihak lain yang turut serta dalam korupsi Jiwasraya.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menilai vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat, sudah tepat.
"Sudah tepat, karena selain mengenakan pidana seumur hidup, mereka juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 6,07 triliun untuk Benny Tjokro, serta Rp 10,72 triliun untuk Heru Hidayat," kata Hinca, Selasa (27/10).
"Kami berharap kasus ini tidak berhenti pada para terdakwa, tapi dikembangkan ke pihak lain yang ikut dan turut serta dalam kejahatan tersebut untuk juga dimintai pertanggungan jawaban hukum," ujar Anggota Komisi III DPR lainnya Sarifuddin Sudding, menambahkan.
Dalam kasus ini, enam terdakwa divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka adalah eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Kemudian Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Trio mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan juga sudah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10) malam.
Ketiganya dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan korupsi sebesar Rp 16,8 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Susanti saat membacakan amar
putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," tegasnya.
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN) dan perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta
terdakwa belum pernah dihukum," ucap Hakim.
Hukuman terhadap Hendrisman dan Syahmirwan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.