Benny dan Heru Pantas Diganjar Hukuman Seumur Hidup, Tapi Jangan Lupakan Nasib Nasabah
Anggota Komisi III DPR nilai vonis pada Benny dan Heru sudah tepat, kasus harus dikembangkan ke pihak lain yang turut serta dalam korupsi Jiwasraya.
Editor: Theresia Felisiani
"Jaksa akan menyita harta benda Benny Tjokro dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Benny Tjokro belum juga membayar uang pengganti," kata Hakim Rosmina.
Hukuman terhadap Benny sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Agung.
Dalam menjatuhkan hukuman tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal.
Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Benny Tjokro merupakan tindak pidana korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sulit untuk diungkap.
Selain itu, Benny Tjokro menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak dan nominee.
"Bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee," kata Hakim Rosmina.
Benny Tjokro dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Majelis Hakim menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Majelis Hakim menyatakan Heru Hidayat telah melakukan tindak pidana pencucian uang
(TPPU).
Hakim juga menghukum Heru dengan pidana uang pengganti senilai Rp10.728.783.335.000.
Jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah inkrah, maka harta benda Heru akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.
Dalam pertimbangannya, Hakim menuturkan hal-hal yang memberatkan antara lain Heru dinilai melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya.
Heru Hidayat juga dinilai menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee.