Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Tahap Selanjutnya Bagi Peserta yang Lulus

Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020).

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Tahap Selanjutnya Bagi Peserta yang Lulus
Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI CPNS 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020).

Saat ini proses seleksi CPNS 2019 memasuki tahap penyampaian hasil rekon dari BKN ke instansi.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, peserta bisa melihat hasil seleksi di laman setiap instansi.

"Bisa dilihat di website instansi masing-masing," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Peserta CPNS 2019 Wajib Tahu, Berikut Ini Penentuan dan Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019

Baca juga: Pengumuman CPNS 2019 Dilakukan Serentak 30 Oktober 2020, Ini Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019

Adapun pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 akan dilakukan secara serentak di semua instansi.

Paryono menambahkan, ada masa sanggah pada proses seleksi CPNS 2019.

Masa sanggah CPNS 2019 akan berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

Berita Rekomendasi

"Tanggal 1-3 November 2020 ada masa sanggah yang diberikan kepada mereka yang tidak puas terhadap pengumuman," kata dia.

Baca juga: Pengumuman CPNS 2019 Dilaksanakan Tanggal 30 Oktober 2020, Ini Daftar Link 64 Kementerian/Lembaga

Baca juga: Berikut Daftar 64 Kementerian/Lembaga untuk Pantau Hasil Seleksi CPNS 2019, Diumumkan 30 Oktober

Tahap Pemberkasan Bagi Peserta Lulus Seleksi

Melalui akun Twitter @BKNgoid, Selasa (28/10/2020), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan tahapan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi.

"Peserta seleksi CPNS 2019, pengumuman hasil akhir seleksi akan segera datang."

"Kalian yang nantinya dinyatakan lulus seleksi, silakan lakukan pemberkasan online di portal SSCN dengan log in melalui akun masing-masing," tulis BKN.

"Namun sebelum ke tahap unggah berkas, kalian diharuskan mengisi DRH di portal terlebih dahulu," lanjut akun itu.

 Masa Sanggah dan Penetapan NIP CPNS

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas