Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Tahap Selanjutnya Bagi Peserta yang Lulus

Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020).

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Tahap Selanjutnya Bagi Peserta yang Lulus
Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI CPNS 2019 

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, pada seleksi tahun ini BKN akan memproses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.

Baca juga: Daftar 64 Kementerian/Lembaga untuk Pantau Hasil Seleksi CPNS 2019, Diumumkan 30 Oktober 2020

Baca juga: Cara Mengetahui Hasil Seleksi CPNS 2019, Diumumkan Jumat, 30 Oktober 2020, Berikut Jadwalnya

Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing Instansi.

Lebih lanjut, unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN.

Ilustrasi CPNS 2019
Ilustrasi CPNS 2019 (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Peserta Terlibat Parpol akan Gugur

Peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS.

Berita Rekomendasi

Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (Parpol).

Baca juga: Jadwal Pengumuman CPNS 2019 dan Cara Mengetahui Lulus Seleksi atau Tidak, Ada Masa Sanggah 3 Hari

Baca juga: Diumumkan Serentak, Ini Jadwal Pengumuman CPNS 2019, Masa Sanggah 3 Hari di sscasn.bkn.go.id

Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.

Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas