Pendaftaran Kartu Pra Kerja hanya di www.prakerja.go.id, Berikut Kata Manajemen soal Gelombang 11
Cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 pastikan hanya melalui situs resmi www.prakerja.go.id jika benar dibuka oleh pemerintah mendatang
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 pastikan hanya melalui situs resmi www.prakerja.go.id jika benar dibuka oleh pemerintah mendatang.
Ada atau tidaknya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 di www.prakerja.go.id masih belum bisa dipastikan.
Saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (19/10/2020), Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan keputusan pembukaan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 11 ada di tangan Komite Cipta Kerja (KCK).
"Keputusan penambahan gelombang beserta kuotanya ada di tangan Komite Cipta Kerja (KCK)," kata Louisa.
Menurut Louisa, dengan selesainya pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 10, kuota Kartu Prakerja tahun anggaran 2020 sebesar Rp 5,6 juta peserta telah terselesaikan.
Adapun data terkini, dari gelombang 1 hingga 8, terdapat 300 ribu lebih peserta yang dicabut kepesertaanya.
"Dari gelombang 1-8 kami telah mencabut kepesertaan dari 344.959 penerima Kartu Prakerja," ujarnya.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Ini Kata PMO Kartu Prakerja, Awas Penipuan!
Sementara untuk gelombang 9 dan 10 belum sampai pada jatuh tempo sehingga belum diketahui berapa jumlah peserta yang kepesertaanya dicabut.
Louisa menyebut dana dari pencabutan peserta pada gelombang 1-8 dikembalikan kepada Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
"KCK yang akan memutuskan mau diapakan dana tersebut," ujarnya.
Jika nantinya pendaftaran gelombang 11 diputuskan untuk dibuka, pendaftaran Kartu Prakerja hanya dilakukan di www.prakerja.go.id.
Sebelum mendaftar, peserta harus memenuhi tiga syarat utama yakni WNI, minimal berusia 18 tahun dan tidak bersekolah atau kuliah.
Setelah dinyatakan lolos seleksi dan mengantongi Kartu Pra Kerja, peserta mendapatkan insentif dengan total Rp 3,55 juta.
Rinciannya, sebesar Rp 1 juta dalam bentuk voucher untuk membeli pelatihan.
Baca juga: Penyaluran Insentif Kartu Prakerja Dinilai Sudah Tepat Sasaran