Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Termin II Cair Awal November, Berikut Syarat Mendapatkan BLT
Bantuan Subsidi Upah karyawan termin II, rencananya akan cair awal bulan November 2020, simak syarat penerimanya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
1. Tahap 1 : Rp 2.982.824.400.000 (99,43 %)
2. Tahap 2 : Rp 3.577838.200.000 (99,38%)
3. Tahap 3 : Rp 4.171.344.000.000 (99,32%)
4. Tahap 4 : Rp 3.176.545.200.000 (95,04%)
5. Tahap 5 : Rp 722.961.600.000 (97,39%)
Total realisasi anggaran yang telah disalurkan adalah Rp 14.631.512.400.000 atau sebanyak 98,30 persen.
Berikut alur pemberian dana Bantuan Subsidi Upah kepada karyawan dilansir Instagram @kemnaker:
1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Pihak BPJS ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
3. Kemudian pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Manaker dengan melampirkan:
- Berita acara
- Surat pernyataan mengenai kebenaran atau kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
4. Kuasa pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.
5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).