KPK Tahan Hiendra Soenjoto Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Selama 20 Hari ke Depan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka dugaan suap terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto (HSO) untuk 20 hari ke depan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Dalam kasus ini, KPK menetapkan HSO menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono.
Ketiganya ditetapkan menjadi buronan sejak Februari 2020.
Baca juga: KPK Klaim Masih Buru Penyuap Nurhadi dan Menantunya
Nurhadi dan menantunya sudah ditangkap lebih dulu pada awal Juni 2020.
Dalam surat dakwaan untuk Nurhadi, KPK menyebut HSO memberikan suap sebanyak Rp45,7 miliar.
HSO diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.
Baca juga: Hari Ini Eks Sekretaris MA Nurhadi Diadili, KPK Bakal Bongkar Pencucian Uangnya
HSO diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus gugatan Azhar Umar.
Azhar Umar menggugat HSO atas perbuatan melanggar hukum di antaranya terkait akta nomor 116 tanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan perubahan susunan Komisaris PT MIT ke PN Jakarta Pusat, dan berlanjut hingga tingkat kasasi.
HSO diduga memberikan uang supaya bisa menang dalam perkara itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.