KPK Tahan Hiendra Soenjoto Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Selama 20 Hari ke Depan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka dugaan suap terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto (HSO) untuk 20 hari ke depan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka dugaan suap terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto (HSO) untuk 20 hari ke depan.
"Tersangka HSO akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2020).
Selain itu, Lili mengatakan Hiendra Soenjoto akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tangkap Tersangka Hiendra Soenjoto Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi
Baca juga: Kronologi Penangkapan Hiendra Soenjoto Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi di Tangerang Selatan
"Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka Tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," kata Lili.
Lili juga membeberkan kronologi penangkapan Hiendra Soenjoto di kawasan BSD Tangerang Selatan.
Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai DPO sejak 11 Februari 2020 silam.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tangkap Tersangka Hiendra Soenjoto Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi
KPK bersama dengan Polri terus berusaha mencari keberadaan Hiendra Soenjoto.
"Sejak ditetapkan jadi DPO KPK dibantu pihak Polri terus aktif mencari DPO dan menggeledah sejumlah rumah di Jakarta dan Jawa Timur," ujar Lili, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2020).
Selanjutnya, tim penyidik KPK mendapatkan informasi dari masyarakat perihal keberadaan Hiendra Soenjoto di kawasan BSD Tangerang Selatan.
Baca juga: Belajar dari Kasus Wawan, KPK Berhati-Hati Terapkan Pasal TPPU ke Perkara Nurhadi
Berdasarkan informasi masyarakat, Hiendra Soenjoto tinggal di sebuah apartemen di kawasan tersebut.
"Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020, penyidik dapat informasi dari masyarakat HSO datang ke apartemen di BSD pada pukul 15.00 WIB. Dari info itu KPK koordinasi dengan pihak apartemen dan security untuk mengintai dan masuk ke unit," kata Lili.
Berselang sehari atau tepatnya, Kamis (29/10/2020), Hiendra Soenjoto berhasil diamankan penyidik KPK dan dibawa ke Gedung KPK.
"29 Oktober, teman HSO keluar untuk ambil barang. Penyidik langsung masuk dan menangkap HSO," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.