Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Divonis 2 Tahun, Nasri Banks Petinggi Sunda Empire Tetap Yakini Gagasannya, Ungkap Teori Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung telah memvonis mereka pada Selasa (27/10/2020).

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Meski Divonis 2 Tahun, Nasri Banks Petinggi Sunda Empire Tetap Yakini Gagasannya, Ungkap Teori Ini
Kolase Tribun Jabar
Nasri Banks, Grand Prime Minister di Sunda Empire. 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga terdakwa kasus Sunda Empire yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Rangga Sasana divonis hukuman 2 tahun penjara.

Ketiganya sempat viral sebagai 'kerajaan baru' di Indonesia yang memiliki cita-cita soal keadilan sosial di seluruh dunia.

Para petinggi Sunda Empire itu dianggap menyebarkan informasi bohong yang berakibat keonaran.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung telah memvonis mereka pada Selasa (27/10/2020).

Hukuman 2 tahun penjara itu pun membuat petinggi Sunda Empire bereaksi.

Nasri Banks, yang disebut menjabat sebagai Grand Prime Minister di Sunda Empire tetap keukeuh dengan pemikirannya.

Baca juga: FOTO Terakhir Rangga saat Bersama Ibunya, Ibu Berdoa Semoga Berkumpul Tapi Justru Terpisah Selamanya

Baca juga: SAMA-SAMA HALU! Inilah Sosok 2 Anak Petinggi Sunda Empire, Terungkap 13 Tahun di Penjara di Malaysia

Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire
Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire (Kolase TribunNewsmaker - Istimewa dan Serambi TV)

Ia tetap meyakini gagasannya soal Sunda Empire.

Berita Rekomendasi

Nasri Banks mengatakan bahwa Sunda Empire itu milik dunia.

Ia juga menyinggung soal kerusakan tatanan.

"Tidak bisa. Sunda itu eksis. Sunda itu milik Dunia, bukan milik kita‎.

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas