Tangkap Hiendra Soenjoto, KPK Amankan 2 Kendaraan dan Alat Komunikasi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Selanjutnya, tim penyidik KPK mendapatkan informasi dari masyarakat perihal keberadaan Hiendra Soenjoto di kawasan BSD Tangerang Selatan.
Baca juga: Belajar dari Kasus Wawan, KPK Berhati-Hati Terapkan Pasal TPPU ke Perkara Nurhadi
Berdasarkan informasi masyarakat, Hiendra Soenjoto tinggal di sebuah apartemen di kawasan tersebut.
"Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020, penyidik dapat informasi dari masyarakat HSO datang ke apartemen di BSD pada pukul 15.00 WIB. Dari info itu KPK koordinasi dengan pihak apartemen dan security untuk mengintai dan masuk ke unit," kata Lili.
Berselang sehari atau tepatnya, Kamis (29/10/2020), Hiendra Soenjoto berhasil diamankan penyidik KPK dan dibawa ke Gedung KPK.
"29 Oktober, teman HSO keluar untuk ambil barang. Penyidik langsung masuk dan menangkap HSO," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan HSO menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono.
Ketiganya ditetapkan menjadi buronan sejak Februari 2020.
Baca juga: KPK Klaim Masih Buru Penyuap Nurhadi dan Menantunya
Nurhadi dan menantunya sudah ditangkap lebih dulu pada awal Juni 2020.
Dalam surat dakwaan untuk Nurhadi, KPK menyebut HSO memberikan suap sebanyak Rp45,7 miliar.
HSO diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.
Baca juga: Hari Ini Eks Sekretaris MA Nurhadi Diadili, KPK Bakal Bongkar Pencucian Uangnya
HSO diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus gugatan Azhar Umar.
Azhar Umar menggugat HSO atas perbuatan melanggar hukum di antaranya terkait akta nomor 116 tanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan perubahan susunan Komisaris PT MIT ke PN Jakarta Pusat, dan berlanjut hingga tingkat kasasi.
HSO diduga memberikan uang supaya bisa menang dalam perkara itu.