Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangkap Hiendra Soenjoto, KPK Amankan 2 Kendaraan dan Alat Komunikasi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tangkap Hiendra Soenjoto, KPK Amankan 2 Kendaraan dan Alat Komunikasi Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Hiendra Soejoto di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020). KPK resmi menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto setelah DPO sejak 11 Februari 2020 terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

Selain menangkap penyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK pun turut mengamankan dua kendaraan yang diduga digunakanHiendra Soenjoto selama dalam pelariannya.

"Tim KPK juga membawa 2 unit kendaraan yang diduga digunakan HS dalam pelarian selama ini," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2020).

Baca juga: KPK Tahan Hiendra Soenjoto Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Selama 20 Hari ke Depan

Tak hanya itu, Lili mengatakan lembaga antirasuah tersebut turut mengamankan sejumlah barang dari HSO untuk dilakukan pemeriksaan.

"Alat komunikasi dan barang-barang pribadi milik HSO untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Lili.

Hiendra Soenjoto saat ini ditahan KPK untuk 20 hari ke depan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Hiendra Soenjoto Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi di Tangerang Selatan

Berita Rekomendasi

"Tersangka HSO akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Lili Pintauli Siregar.

Selain itu, Lili mengatakan HSO akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

"Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka Tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," kata Lili.

Lili juga membeberkan kronologi penangkapan Hiendra Soenjoto di kawasan BSD Tangerang Selatan.

Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai DPO sejak 11 Februari 2020 silam.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tangkap Tersangka Hiendra Soenjoto Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK bersama dengan Polri terus berusaha mencari keberadaan Hiendra Soenjoto.

"Sejak ditetapkan jadi DPO KPK dibantu pihak Polri terus aktif mencari DPO dan menggeledah sejumlah rumah di Jakarta dan Jawa Timur," ujar Lili, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas