18 Link Pengumuman CPNS 2019: KemenPUPR hingga Pemkab Belitung, Download PDF-nya di Sini
Hari ini, Jumat (30/10/2020), pengumuman kelulusan CPNS 2019 diumumkan secara serentak. Pengumumkan dilakukan di laman instansi masing-masing.
Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Jumat (30/10/2020), pengumuman kelulusan CPNS 2019 diumumkan secara serentak.
Pantauan Tribunnews.com pada Jumat pagi, sebagian instansi mulai mengumumkan kelulusan CPNS 2019 seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hingga sejumlah pemerintah daerah.
Namun demikian, masih banyak juga yang belum mengumumkan pengumuman kelulusan CPNS 2019.
Diperkirakan, proses pengumuman kelulusan CPNS 2019 akan terus berjalan hingga malam nanti.
Baca juga: Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019, Login sscn.bkn.go.id
Pengumumkan dilakukan di laman instansi masing-masing.
Berikut daftar link kementerian dan pemerintah daerah yang terpantau sudah mengumumkan kelulusan CPNS 2019.
(Data ini dihimpun Tribunnews.com pada Senin pukul 10.05 WIB dan akan kami update secara berkala)
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
2. Lapan
3. Kemenko PMK
4. BPPT
6. Pemkab Blora
9. Pemkot Tegal
10. Pemkab Jepara
11. Pemkot Magelang
12. Pemkot Serang
13. Pemprov NTT
15. Pemkot Cirebon
16. Pemkab Kendal
18. Pemkab Belitung
Cara Pemberkasan bagi Peserta yang Dinyatakan Lulus
Berdasarkan keterangan resmi dari BKN, Rabu (28/10/2020), peserta yang dinyatakan lulus seleksi diminta untuk melakukan pemberkasan secara digital di sscn.bkn.go.id.
Pemberkasan dilakukan dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta.
Baca juga: Hari Ini Pengumuman CPNS 2019, Berikut Ketentuan Pemberkasan Peserta yang Dinyatakan Lolos CPNS 2019
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:
- Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
- Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
- Transkrip asli
- Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah
- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.
Masa Sanggah
Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.
Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.
Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan.
Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.
Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.
Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca juga: POPULER NASIONAL: PA 212 Tanggapi Kekesalan Megawati yang Dituduh PKI | Pengumuman Hasil CPNS 2019
BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).
Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.
(Tribunnews.com/Daryono)