Pengumuman CPNS 2019 Hari ini, Berikut Dokumen Pemberkasan Online yang Harus Diunggah Peserta Lolos
Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 rencananya diumumkan hari ini, Jumat (30/10/2020).
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 rencananya diumumkan hari ini, Jumat (30/10/2020).
Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 akan dilakukan secara serentak di semua instansi.
Peserta bisa melihat hasil seleksi CPNS 2019 di laman instansi masing-masing.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital.
Pemberkasan bisa diakses melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id.
Peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
Baca juga: Pengumuman Seleksi CPNS Formasi 2019 Diumumkan Hari Ini 30 Oktober, Klik Link Pemberkasan di Sini
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Transkrip asli.
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
9. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani.
Baca juga: Siap-siap! Besok Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Formasi 2019, Ini Link Pemberkasannya
Peserta yang Tak Lulus Bisa Ajukan Sanggahan
Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.
Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.
Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan.
Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.
Baca juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan Besok, Ini Link 64 Kementerian/Lembaga Untuk Pantau Pengumuman
Perlu diketahui, peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.
Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).
Baca juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan Besok Jumat, 30 Oktober 2020, Ini Link 64 Kementerian/Lembaga
Infografis Bagi Peserta yang Lulus Seleksi
Dikutip dari Twitter @BKNgoid, berikut gambaran bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019.
1. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)
2. Mencetak DRH
3. Unggah DRH dan dokumen pemberkasan.
"SobatBKN sembari harap2 cemas menanti pengumuman akhir seleksi #CPNS2019, Mimin mau ksi gambaran apa yg harus klian lakukan & siapkan jk dinyatakan lulus.
Perhatikan baik2 infografis dr Mimin ya
Dan aku tak punya hati untuk menyakiti dirimu
Dan aaaku tak punya hati tuk..," tulis akun itu.
Baca juga: Peserta CPNS 2019 Wajib Tahu, Berikut Ini Penentuan dan Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019
Baca juga: Cara Mengetahui Hasil Seleksi CPNS 2019, Diumumkan Jumat, 30 Oktober 2020, Berikut Jadwalnya
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.