Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kemenko PMK, Download di Sini
Pengumuman CPNS 2019 Kemenko PMK, Download di Sini file Hasil Akhir Seleksi CPNS Tahun Formasi 2019.pdf hingga Hasil Integrasi Akhir Secara Detail.pdf
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kemenko PMK.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2019.
Hal ini diumumkan melalui Pengumuman Kemenko PMK nomor 25/PANSEL-CPNS/PEG.02.00/10/2020.
Baca juga: Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019, Login sscn.bkn.go.id
Dalam surat tersebut dijelaskan, peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir CPNS adalah:
a. Peserta yang memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh rangkaian seleksi.
b. Peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil Integrasi nilai SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS).
c. Peserta yang memiliki keterangan 'L' dan 'L-1' pada kolom keterangan/ kolom (15) yang tertera pada lampiran pengumuman.
Bagi peserta yang dinyatakan LULUS, diwajibkan mengikuti bimbingan dan pengarahan secara online dengan rincian:
Hari : Kamis, 5 November 2020
Waktu : Pukul 09.00 WIB - selesai
Metode : Video Conference
Zoom : Link, Meeting ID, dan Password akan diberikan melalui Whatsapp sesuai dengan nomor yang didaftarkan di https://sscn.bkn.go.id.
Apabila peserta tidak mengikuti bimbingan dan pengarahan pelaksanan sesuai dengan jadwal yang ditentukan maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR/MENGUNDURKAN DIRI.
Hal tersebut juga berlaku bagi peserta yang tidak melengkapi data dan dokumen yang dipersyarakatkan.
Masa Sanggah
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dan ingin menyanggah hasil integrasi SKD-SKB dapat dilakukan melalui sscn.bkn.go.id.
Waktu sanggah dimulai tanggal 1 November 2020 dan akan berakhir pada 3 November 2020.
Baca juga: Panduan Cara Pemberkasan Peserta Lulus Seleksi CPNS 2019, Ini Dokumen yang Harus Diunggah
Baca juga: Login sscn.bkn.go.id, Ini Cara Sanggah Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 bagi Peserta yang Tidak Lolos
Cara Sanggah
Bagi Anda yang dinyatakan tidak lulus, berikut cara sanggah hasil akhir integrasi SKD-SKB seleksi CPNS 2019 yang Tribunnews.com kutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019.
1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.
2. Peserta dinyatakan TIDAK LULUS, akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.
3. Di bawah tombol tersebut terdapat tanggal akhir sanggah.
4. jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan otomatis hilang dan Peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
5. Setelah klik tombol 'Ajukan Sanggah', akan muncul kolom sanggah.
6. Isi 'Perihal Sanggah' dan 'Alasan Sanggah'.
7. Ada juga kolom unggahan 'Bukti Sanggah'.
8. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai 'Sertifikat Pendidik' dan 'Nilai SKB CAT', silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.
9. Tetapi jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.
10. Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.
11. Setelah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.
12. Akan muncul kolom peringatan, data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik 'Iya' pada kotak peringatan.
13. Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan Kembali.
14. Silahkan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh Peserta.
Link download Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kemenko PMK
1. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Tahun Formasi 2019.pdf >>> LINK
2. Lampiran 1 Daftar Kelengkapan Administrasi Pemberkasan.pdf >>> LINK
3. Lampiran 2.1. Surat Pengantar Hasil Integrasi.pdf >>> LINK
4. Lampiran 2.2. Hasil Integrasi Akhir Secara Ringkas.pdf >>> LINK
5. Lampiran 2.3. Hasil Integrasi Akhir Secara Detail.pdf >>> LINK
(Tribunnews.com/Fajar)