Pengumuman Kelulusan CPNS 2019 Lembaga Ketahanan Nasional RI, Cek Namamu di Sini
Link pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019 di Lembaga Ketahanan Nasional RI (Lemhanas RI). Akses di sini.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut link pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019 di Lembaga Ketahanan Nasional RI (Lemhanas RI).
Melalui laman resminya, Lemhanas RI telah merilis pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019.
Informasi kelulusan terdapat dalam surat pengumuman Nomor: Peng/16/X/2020 tentang Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional RI Formasi 2019.
Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS Lemhannas RI Formasi 2019, dinyatakan dengan kode P1/L dalam kolom keterangan, berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional serta memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir Wajib melakukan pemberkasan ulang dan melengkapi data dengan cara melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dengan cara:
a. Mengisi data dan mengunggah scan dokumen dari tanggal 2 sampai 13 November 2020 pada:
i. Akun peserta di portal https://sscn.bkn.go.id, dan
ii. http://bit.ly/UploadDataPemberkasanLemhannas
b. Membawa langsung atau mengirimkan berkas hardcopy dari dokumen yang sudah diunggah sebelumnya dalam stop map pada:
Tanggal : 2 sampai 13 November 2020
Waktu : 09.00 sampai 14.00 WIB
Tempat : Bag SDM, Gedung Widyaiswara Lantai 4, Kantor Lembaga Ketahanan Nasional RI, Jl. Medan Merdeka Selatan No.10, Gambir, Jakarta Pusat, 10110.
Catatan : Bagi yang membawa langsung, harap konfirmasi ke panitia 1 (satu) hari sebelumnya.
Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi CPNS di Lingkungan Lemhannas RI Formasi 2019 --->>> LINK
Unduh Kelengkapan Berkas Kelulusan Akhir Seleksi CPNS di Lingkungan Lemhannas RI Formasi 2019 --->>> LINK
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos mendapat peluang untuk menyampaikan sanggahan.
Masa sanggah akan dilakukan selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan yakni pada 1 - 3 November 2020.
Baca juga: LINK Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kementerian PUPR
Baca juga: LINK Lengkap Cek Kelulusan CPNS 2019, Peserta Lolos Wajib Unggah Berkas Ini di sscn.bkn.go.id
Cara Sanggah Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019
1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.
2. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS, maka akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.
3. Mohon diperhatikan tanggal berakhir sanggah dibagian bawah keterangan 'Ajukan Sanggah'.
Jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
4. Peserta silakan klik tombol 'Ajukan Sanggah'.
5. Kemudian akan ditampilkan kolom sanggah yang terdiri dari 'Perihal Sanggah', 'Alasan Sanggah' dan 'Bukti Sanggah'.
Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.
Tetapi jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.
Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.
6. Silahkan klik tombol “Akhiri Proses Sanggah”.
7. Maka akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini.
Datadata yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik “Iya” pada kotak peringatan.
Baca juga: Pengumuman Kelulusan CPNS 2019 Badan SAR Nasional, Akses Link Hasil Seleksi di Sini
Baca juga: Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2019 ANRI, Berikut Daftar Nama yang Lulus, Cek di Sini!
Ketentuan Pemberkasan Peserta yang Dinyatakan Lolos CPNS 2019
Dikutip dari Siaran Pers Nomor: 048/RILIS/BKN/X/2020, peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.
Kemudian, peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri;
3. Transkrip asli;
4. Surat pernyataan 5 poin:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah;
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.
Peserta yang Mengundurkan Diri
Bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.
Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.
Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
(Tribunnews.com/Yurika)