Politikus PDIP Apresiasi Kejaksaan Agung Terkait Vonis 6 Terdakwa Kasus Jiwasraya
nggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis seumur hidup untuk enam terdakwa kasus Jiwasraya.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis seumur hidup untuk enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Ada persepsi Kejaksaan Agung tidak berbuat apa-apa. Namun, hasil vonis Jiwasraya membalikkan itu semua dan membuat masyarakat saat ini percaya dengan Kejaksaan,” kata Wayan kepada wartawan, Jakarta, Jumat (30/10/2020).
Menurutnya, putusan yang dikeluarkan majelis hakim tidak terlepas dari peran Jaksa Penuntut Umum yang mampu meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang dibawa.
Baca juga: Berikan Efek Jera, Seluruh Terdakwa Korupsi Jiwasraya Harus Dimiskinkan
Putusan di atas tuntutan JPU dianggap langka, khususnya bagi para koruptor.
“Saya benar-benar mengapresiasi ini, apalagi hukuman seberat ini termasuk langka. Seumur hidup dengan ganti rugi yang fantastis Rp16 triliun,” ujar politikus PDIP itu.
Wayan mendorong Korps Adhyaksa untuk tetap konsisten, hingga aset-aset para terdakwa bisa dirampas negara untuk mengganti kerugian negara.
Baca juga: Kejaksaan Agung Diminta Optimalkan Sita Aset Koruptor Jiwasraya
Namun, dengan putusan semacam ini, Wayan yakin pihak Kejagung akan konsisten mengikuti peraturan di lapangan terkait penyitaan aset.
Diketahui, terdakwa Jiwasraya Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat divonis hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada keduanya, Benny diminta ganti rugi sebesar Rp6,078 triliun, sedangkan Heru harus membayar ganti rugi kerugian negara Rp10 triliun.
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya, Ini Sepak Terjang Pengusaha Benny Tjokro
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus empat terdakwa lain dengan hukuman seumur hidup, yaitu Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama 2008-2018 Hendrisman Rahim.
Kemudian, Direktur Keuangan 2008-2018 Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.
Vonis terhadap 6 terdakwa Jiwasraya
Enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.