Profil Singkat Irjen Ignatius Sigit, Kadiv Propam Polri yang Meninggal Dunia Siang Tadi
Irjen Ignatius Sigit Widiatmono meninggal dunia akibat penyakit komplikasi, Jumat (30/10/2020).
Penulis: Hasanudin Aco
Sigit pernah menjabat sebagai Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT pada 2017 silam.
Tahun 2019, Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3229/XII/KEP./2019 pada 6 Desember 2019 menunjukkan Sigit naik jabatan menjadi Kadiv Propam Polri menggantikan Listyo Sigit Prabowo yang menjadi Kabareskrim Polri.
Riwayat jabatan
- Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT (2017)
- Karopaminal Divpropam Polri (2018)
- Kadivpropam Polri (2019)
Mengenal Propam Polri
Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 Oktober 2002 ( Keputusan Kapolri Nomor : Kep/54/X/2002).
Sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI.
Dimana Provost Polri saat itu merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM.
Propam adalah salah satu wadah organisasi Polri berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi Polri disingkat Divisi Propam Polri.
Sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar yang berada di bawah Kapolri.
Tugas Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
Dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI, yang dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya Propam terdiri dari 3 bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos) :
a. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal
b. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof
c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/Propam Polri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.