PT KAI Catat Total Penumpang KA Meninggalkan Jakarta 27-30 Oktober 2020 Mencapai 30.470 Orang
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat telah memberangkatkan penumpang Kereta Api (KA) sebanyak 30.470 orang pada 27 Oktober hingga 30 Oktober 2020
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Momen libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat telah memberangkatkan penumpang Kereta Api (KA) sebanyak 30.470 orang pada 27 Oktober hingga 30 Oktober 2020.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, jumlah tersebut merupakan total keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Jakarta Kota.
Eva menyebutkan, tujuan favorit penumpang KA jarak jauh pada periode libur panjang ini antara lain menuju Yogyakarta, Bandung, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Mengantisipasi lonjakan penumpang KA jarak jauh, Eva mengungkapkan, KAI menambah 27 keberangkatan KA jarak jauh secara bertahap dengan jumlah 13 KA di Stasiun Pasar Senen, 12 KA di Stasiun Gambir dan dua KA di Stasiun Jakarta Kota.
"Selain itu kami juga tetap membatasi kapasitas penumpang KA yaitu 70 persen dari kapasitas maksimal, sebagai penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19," ucap Eva dalam keterangannya, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Naik 2 Kali Lipat Jelang Libur Panjang, Penumpang Kereta Api yang Rapid Test di Stasiun Diimbau H-1
Menurut Eva, penumpang KA yang akan berangkat diwajibkan melampirkan hasil tes rapid atau pcr serta pengukuran suhu tubuh. Jika terdapat calon penumpang dengan suhu tubuh diatas 37,3 derajat maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan sepenuhnya.
"Kami juga memberikan faceshield yang wajib digunakan pengguna jasa sepanjang perjalanan KA sampai dengan stasiun tujuan, dan sepanjang perjalanan petugas juga akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh secara berkala," kata Eva.
Selain itu, lanjut Eva, pihaknya telah menyiapkan sejumlah fasilitas penunjang untuk penerapan protokol kesehatan seperti penambahan perangkat cuci tangan dan hand sanitizer serta pemasangan tanda batas jarak fisik baik di stasiun dan di dalam KA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.