Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Kesehatan Pastikan Pelayanan Tidak Terganggu Penonaktifan Akun Peserta Mulai Hari Ini

BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kesehatan tidak akan terganggu meski ada upaya pembaruan data kependudukan tersebut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in BPJS Kesehatan Pastikan Pelayanan Tidak Terganggu Penonaktifan Akun Peserta Mulai Hari Ini
Kompas.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peserta BPJS Kesehatan akan dibekukan kepesertaannya apabila datanya bermasalah, salah satu di antaranya yakni tidak ada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penonaktifan sementara tersebut mulai dilakukan hari ini, Minggu (1/11/2020).

BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kesehatan tidak akan terganggu meski ada upaya pembaruan data kependudukan tersebut.

"Kami pastikan jika peserta bisa mengupdate data kependudukan maka pelayanan tidak terganggu," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (1/11/2020).

Menurut Iqbal peserta diberikan waktu 3 x 24 jam untuk memperbarui data kependudukannya.

Baca juga: Mulai Hari Ini Akun Peserta BPJS Kesehatan Dibekukan Jika Tidak Ada NIK

"Dalam Permenkes Nomor 28 tahun 2014 diatur jelas, bahwa ada 3 kali 24 jam untuk mengurus administrasi," ujar Iqbal.

Iqbal menjelaskan bagi peserta BPJS Kesehatan yang hendak memperbarui data kependudukan bisa melalui Pandawa(Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp).

Berita Rekomendasi

Peserta bisa mengecek nomor WhatsApp pelayanan di masing-masing daerah di situs resmi BPJS Kesehatan RI atau akun Instagram BPJS Kesehatan.

"Atau chat by care center 1500 400," ujar Iqbal.

Setelah melakukan pembaruan data di Pandawa maka data peserta akan langsung terhubung.

"Iya langsung terhubung," kata Iqbal. (Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas