Panduan Pengajuan Sanggah Bagi Peserta Tak Lolos CPNS 2019, Diberi Waktu 3 Hari
Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 diumumkan serentak pada Jumat (30/10/2020).
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
2. Peserta dinyatakan TIDAK LULUS, akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.
3. Di bawah tombol tersebut terdapat tanggal akhir sanggah.
4. jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
5. Setelah klik tombol 'Ajukan Sanggah', akan muncul kolom sanggah.
6. Isi 'Perihal Sanggah' dan 'Alasan Sanggah'.
7. Ada juga kolom unggahan 'Bukti Sanggah'.
8. Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai 'Sertifikat Pendidik' dan 'Nilai SKB CAT', silakan langsung diisi alasan sanggah dan bukti sanggahannya.
9. Tetapi jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.
10. Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika instansi peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.
11. Setelah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.
12. Akan muncul kolom peringatan, data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah peserta mengklik 'Iya' pada kotak peringatan.
13. Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan Kembali.
14. Silakan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh peserta.
Baca juga: Polkam.go.id Hingga infocpns.kemendagri.go.id, Berikut 64 Link Lengkap Pengumuman Hasil CPNS 2019
Baca juga: 39 Formasi CPNS Pemprov NTB Tak Laku, Padahal Pemerintah Butuh Dokter Spesialis
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.