Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upah Minimum Tak Naik, Ini 10 Daerah dengan UMP & UMK Tertinggi di Indonesia, Jakarta Posisi Atas

Simak 10 daerah dengan Upah Minimum Provinsi ( UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di Indonesia.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Upah Minimum Tak Naik, Ini 10 Daerah dengan UMP & UMK Tertinggi di Indonesia, Jakarta Posisi Atas
Pixabay/EmAji
Ilustrasi rupiah 

TRIBUNNEWS.COM - Simak 10 daerah dengan Upah Minimum Provinsi ( UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di Indonesia.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah pusat memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan.

Tidak naiknya upah minimum ini lantaran kondisi perekonomian Indonesia yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Hal ini berarti upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun ini.

Keputusan ini tertulis dalam Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat itu, para gubernur di 34 provinsi seluruh Indonesia diminta untuk mengumumkan tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) di masing-masing daerahnya secara serentak pada 1 November 2020.

Baca juga: Selain Jawa Tengah, Yogyakarta Juga Naikkan UMP, Tak Ikuti Perintah Menaker, Berikut Penjelasannya

Baca juga: BERANI MELAWAN Menaker Ida Fauziyah, Ini 2 Alasan Gubernur Ganjar Pranowo Naikkan UMP Jateng 2021

Ilustrasi uang Bantuan Langsung Tunai / BLT
Ilustrasi uang (Shutterstock)

Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2020.

BERITA REKOMENDASI

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah juga menegaskan terkait hal ini.

"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah seperti dikutip pada Minggu (1/11/2020).

Ida menegaskan yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur.

HALAMAN SELANJUTNYA =======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas