Cara Registrasi Ulang Keanggotaan BPJS Kesehatan Agar Tak Dibekukan dan Cara Cek Status Peserta
Cara registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara. Jika tidak, kartu dinonaktifkan untuk sementara.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - BPJS Kesehatan meminta sebagian peserta BPJS Kesehatan melakukan registrasi ulang per Minggu (1/11/2020).
Namun tidak semua peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang.
Registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan menyasar peserta dan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) serta pensiunan.
Nah, yang termasuk termasuk dalam segmen PPU PN adalah para PNS, anggota TNI, dan Polri.
Baca juga: Tak Ingin BPJS Kesehatan Dibekukan? Begini Cara Cek Kepesertaan via WhatsApp Hingga Aplikasi
Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Pelayanan Tidak Terganggu Penonaktifan Akun Peserta Mulai Hari Ini
Data para peserta yang belum melengkapi data kepesertaaan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dianggap bermasalah sehingga wajib melakukan pembaruan data NIK.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan, dihitung per 1 November 2020, peserta yang belum juga melengkapi data kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.
"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara."
"Pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," kata Iqbal dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2020).
Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan
Lantas, bagaimana cara melakukan registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan?
Peserta dapat menghubungi kantor cabang melalui menu pengaktifan kembali kartu pada Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa).
Adapun data yang dilampirkan adalah:
- Foto Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)