Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Registrasi Ulang Keanggotaan BPJS Kesehatan Agar Tak Dibekukan dan Cara Cek Status Peserta

Cara registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara. Jika tidak, kartu dinonaktifkan untuk sementara.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Cara Registrasi Ulang Keanggotaan BPJS Kesehatan Agar Tak Dibekukan dan Cara Cek Status Peserta
Natalin Siregar/Tribun Medan
Pegawai BPJS Kesehatan menunjukkan aplikasi mobile JKN di Kantor BPJS Medan, Jalan Karya No 135, Medan. 

Selain itu, peserta juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit dan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

"Jika sudah melaporkan pembaruan data, status kepesertaannya akan aktif kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam," jelas Iqbal.

Namun sebelum melakukan registrasi ulang, sebaiknya cek terlebih dahulu status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Cara mengecek status kepesertaan apakah BPJS Kesehatan-mu aktif atau tidak, dapat dilakukan secara online alias tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Berikut lima cara cek status kepesertaan apakah BPJS Kesehatan:

- Aplikasi JKN

Peserta PPU PN BPJS Kesehatan bisa melakukan pengecekan kelengkapan data kepesertaan dengan masuk melalui Aplikasi JKN.

Berita Rekomendasi

Cek kepesertaan bisa dilakukan dengan masuk ke menu "Peserta".

- Call Center

Cara kedua, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pengecekan kelengkapan data dengan melakukan panggilan ke call center 1500 400 selama 24 jam.

- WhatsApp

BPJS Kesehatan memberikan fasilitas informasi melalui saluran pesan singkat WhatsApp.

Caranya dengan melalui chat WhatsApp di nomor 0811-8750-400.

Petugas nantinya akan memandu untuk melakukan pengecekan data.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas