Cara Registrasi Ulang Keanggotaan BPJS Kesehatan Agar Tak Dibekukan dan Cara Cek Status Peserta
Cara registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara. Jika tidak, kartu dinonaktifkan untuk sementara.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
- Petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit
Peserta bisa melakukan pengecekan data kepesertaan dengan mendatangi petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit yang menjadi rujukan.
Petugas dari "BPJS SATU!" berperan dalam Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan di rumah sakit.
- Media sosial
Selain empat cara di atas, Anda juga mengirim pesan melalui media sosial BPJS Kesehatan di Facebook dan Telegram.
Yaitu melalui Facebook BPJS Kesehatan di https://www.facebook.com/BPJSKesehatanRI dan Telegram BPJS Kesehatan di https:/t.me/BPJSKes_bot.
Nah, jika pada saat mengecek status kepesertaan muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta wajib memperbarui data NIK sesuai cara di atas.
Untuk registrasi ulang, Anda tidak harus pergi ke Kantor BPJS Kesehatan.
Cukup gunakan smartphone untuk mendapatkan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) di masing-masing kantor cabang.
Layanan Pandawa beroperasi setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Berikut nomor Pandawa Kantor Cabang Wilayah BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Mohammad Idris)