Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Dorong Kolaborasi Semua Pihak Ringankan Beban Belajar Anak di Tengah Pandemi

Kemendikbud berharap semua pihak dapat terus berkolaborasi dan bahu membahu mengulurkan tangan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemendikbud Dorong Kolaborasi Semua Pihak Ringankan Beban Belajar Anak di Tengah Pandemi
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi: Sejumlah anak-anak belajar bersama di Pos Keamanan wilayah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020). Selama masa pembelajaran jarak jauh akibat pandemi Covid-19, mereka belajar bersama di Pos Keamanan karena tempatnya yang relatif lebih terang dan luas. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyampaikan ucapan duka mendalam atas meninggalnya peserta didik jenjang SMA di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan peserta didik jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Oktober lalu.

Berdasarkan hasil klarifikasi, kasus meninggalnya peserta didik di Kabupaten Gowa dipastikan bukan terjadi karena pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan Pembelajaran jarak jauh (PJJ) dilaksanakan pada masa pandemi karena mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan dan masyarakat luas.

"Di saat yang sama, kita harus tetap memastikan pembelajaran tetap berjalan di masa pandemi untuk menjamin hak anak-anak atas pendidikan,” kata Evy Mulyani dalam keterangan yang diterima, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Kemendikbud : Pandemi Tidak Menjadi Penghalang untuk Kunjungi Museum Secara Virtual

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pendidikan termasuk mandat Urusan Pemerintahan Wajib berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Pendidikan menjadi urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam hal ini, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah merupakan wewenang pemerintah daerah di bawah dinas pendidikan.

Adapun penyelenggaraan sekolah keagamaan seperti MTs berada di bawah wewenang Kementerian Agama, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca juga: Ayo, Manfaatkan Modul Pembelajaran Selama di Rumah dari Kemendikbud

BERITA REKOMENDASI

Kemendikbud berharap semua pihak dapat terus berkolaborasi dan bahu membahu mengulurkan tangan, terutama karena tanggung jawab pengelolaan pendidikan telah diamanatkan undang-undang.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), misalnya, dapat memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, sesuai amanat pasal 3 ayat b Peraturan Pemerintah 61/2016 tentang KPAI.

“Kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat tentunya harus bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di masa pandemi ini. Dengan semangat gotong-royong di semua lini, kita pasti mampu melewati semua tantangan ini,” kata Evy.

Kemendikbud telah menghadirkan berbagai kebijakan yang bertujuan meringankan beban siswa, guru, dan orang tua di masa pandemi.

Contohnya, terus mendorong sekolah memakai kurikulum yang disederhanakan di masa pandemi demi meringankan beban guru, siswa, dan orang tua.

Baca juga: Libatkan 5.600 Mahasiswa, Kemendikbud Gelar KKN Tematik Covid-19

Guru juga selalu diimbau mengajarkan esensi mata pelajaran untuk naik ke jenjang selanjutnya di masa wabah ini.


“PJJ hadir memberi pengalaman belajar yang bermakna, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi dengan memperhatikan kondisi psikologis siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah,” jelas Evy.

Selain itu, Kemendikbud terus berinovasi mendorong berbagai alternatif metode belajar jarak jauh yang tidak hanya lewat daring, tapi juga luring (luar jaringan), yang artinya tidak memerlukan gawai dan akses internet.

Contohnya, seperti belajar dari rumah di TVRI, radio edukasi Kemendikbud, berbagai modul sederhana bagi guru, orang tua, dan siswa sehingga dapat dipergunakan atau dipelajari mandiri dengan kolaborasi guru dan orang tua.

Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan yang mempertanggungjawabkan Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah pun terus didukung untuk berinovasi dan melakukan pembelajaran yang paling cocok dengan kekhasan daerah masing-masing.

Beberapa daerah memanfaatkan radio lokal yang disiarkan para guru sekolah ataupun guru berkeliling ke rumah siswa atau lokasi komunitas yang terjangkau, dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah orang yang ketat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas