Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Telah Dibuka Hari Ini, Berikut Cara dan Syarat Daftarnya
Hari ini Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 telah dibuka, berikut cara dan syarat daftarnya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 telah dibuka hari ini, Senin (2/22/2020), berikut syarat dan cara daftarnya.
Kartu Prakerja Gelombang 11 baru dibuka pada hari ini pukul 12.00 WIB.
Pembukaan pendaftaran gelombang 11 ini, dikarenakan banyaknya penerima program Kartu Prakerja yang dicabut kepesertaannya pada gelombang-gelombang sebelumnya.
Dikutip dari Kompas.com, terdapat 344.959 orang yang dicabut kepesertaannya oleh Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja.
Pencabutan kepesertaan dilakukan bagi penerima yang tidak kunjung membeli paket pelatihan pertama dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
- Calon pemilik Kartu Prakerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal untuk mendaftar karu Prakerja adalah 18 tahun
- Para penerima kartu Prakerja juga harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Dikutip dari prakerja.go.id, berikut tahap pendaftaran kartu Pra Kerja:
Buat Akun Prakerja
- Login ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu 'Daftar Sekarang'
- Kemudian masukkan nama lengkap, email, dan password
- Tunggu ada notifikasi
- Selanjutnya buka email, dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi email
- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.
Daftar Kartu Prakerja:
- Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.
- Klik 'Login' atau 'Masuk' dengan mengisikan email dan password
- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'
- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP
Kartu Prakerja merupakan program bantuan yang diprioritaskan bagi para pekerja yang terkena dampak langsung dari pandemi virus corona (Covid-19).
Ketika melakukan pendaftaran, pastikan para pendaftar berhati-hati pada informasi penipuan yang mengatasnamakan pihak Kartu Prakerja.
Pendaftaran Kartu Prakerja hanya dapat diakses melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
Pastikan para peserta tidak memberikan NIK, KK, nomor HP, alamat email, hingga informasi pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apabila peserta menemukan informasi mencurigakan mengenai Kartu Prakerja, peserta dapat melapor ke nomor pelayanan masyarakat Kartu Prakerja di 0800-150-3001.
Nantinya peserta yang lolos akan mendapat SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja milik peserta.
Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Simak Persyaaratannya Berikut Ini
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Kemungkinan akan Dibuka, Daftar di www.prakerja.go.id
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Kemungkinan Akan Dibuka, Pastikan Akses www.prakerja.go.id
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Kemungkinan Akan Dibuka, Link Daftar Hanya di www.prakerja.go.id
Bagi peserta yang lolos Kartu Prakerja Gelombang, dipersilahkan untuk cek dashboard akun prakerja untuk memastikan dana pelatihan yang sudah tersedia untuk para peserta.
Para peserta yang lolos akan mendapatkan biaya pelatihan dan insentif pasca pelatihan untuk meningkatkan kemampuan.
Bantuan insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.
Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku tiga sampai empat bulan.
Bantuan Prakerja ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dari masyarakat di Indonesia.
Namun, perlu diketahui, setiap peserta hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali.
Maka pastikan Anda mengisi data diri sesuai dengan data pribadi yang akurat ketika melakukan pendaftaran.
Untuk mengetahui info terbaru tentang Kartu Prakerja, Anda dapat mengunjungi akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)