Cara Membuat SKCK Online untuk Syarat Pemberkasan CPNS hingga Lamaran Kerja, Persiapkan Dokumen Ini
Berikut ini cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online, segera akses situs resmi di skck.polri.go.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah.
Pemohon berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional, Lengkapi Dokumen Ini Sebelum Mendaftar
2. Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang berwarna kuning.
Pemohon berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Berikut ini cara membuat SKCK Online:
Jika semua dokumen persyaratan SKCK sudah lengkap, pemohon mengakses laman resmi SKCK Online di skck.polri.go.id:
- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online.