Diperiksa Bareskrim, Refly Harus Sebut Video Kolaborasinya Dengan Gus Nur Dibuat Spontan
Dia mengatakan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik seputar tentang video kolaborasinya bersama Gus Nur
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun telah usai menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai saksi kasus ujaran kebencian atas tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Refly menyampaikan total ada 16 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan berlangsung dari sekitar pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Polri Masih Belum Memutuskan Nasib Penangguhan Penahanan yang Diajukan Gus Nur
"Ada 16 pertanyaan. Dari itu ya pertanyaan inti yang sekedar indentitas. Intinya menanyakan pembuatan video," kata Refly dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020).
Dia mengatakan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik seputar tentang video kolaborasinya bersama Gus Nur. Menurutnya, video tersebut dibuat secara spontan tanpa adanya rencana.
Baca juga: Refly Harun Bantah Sengaja Pancing Gus Nur soal NU: Salahnya di Mana?
"Intinya saya menjelaskan dalam kolaborasi itu kita tidak ada agenda setting kan. Jadi spontan aja. Kalau kolaborasi saya bertanya Anda menjawab Anda bertanya saya menjawab," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan pertanyaan yang diajukan juga seputar tentang alasan Gus Nur yang vokal mengkritik Nahdlatul Ulama (NU).
Baca juga: Refly Harun Jelaskan Asal Usul Ide Konten YouTube Wawancaranya Bersama Gus Nur
"Yang saya ingin katakan soal ujaran kebencian soal pengaduan sedang disidik, kita kan ada azas praduga tidak bersalah juga dong. Nah intinya adalah pertanyaan saya umum saya. Kenapa dia orang NU mengkritik NU. Itu aja," pungkasnya.