Komisi Fatwa MUI Ingatkan Pentingnya Penuhi Hak Jenazah Muslim yang Terpapar Covid-19
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pengurusan jenazah Muslim yang terpapar Covid-19 secara syari’ adalah hak yang harus dipenuhi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pengurusan jenazah (tajhiz janazah) Muslim yang terpapar Covid-19 secara syari’ adalah hak yang harus dipenuhi.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan, beberapa kasus terjadi, hak-hak jenazah tidak diberikan dengan alasan kesulitan, maka dari itu ada pemberian panduan tajhiz janaiz dalam fatwa terbaru MUI mengenai covid-19, terutama fatwa no.18
Berdasarkan hal itu, MUI mengeluarkan Fatwa no. 18 Tahun 2020 Majelis Ulama Indonesia tentang pedoman pengurusan jenazah (Tajhiz Janaiz) Muslim yang terinfeksi Covid-19.
Baca juga: Perjuangan Melaney Ricardo Lawan Covid-19, Sempat Nangis Hari Pertama Dirawat di RS: Berusaha Happy
Dia menyebutkan, terdapat dua poin penting dalam fatwa tersebut yaitu aspek pertama memastikan pemenuhan hak-hak jenazah seperti dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan.
“Jenazah terpapar covid-19 ini tergolong syahid akhirah, yakni syahid yang Allah SWT memberikan surga di akhirat tapi dalam kehidupan dunianya hak-hak pengurusan jenazahnya harus tetap ditunaikan,” paparnya, dalam webinar dengan tema “Pemulasaran Jenazah Karena Covid-19” yang digelar Satgas Covid-19 MUI pada Senin (02/11).
Namun ada kekhawatiran saat membuka pakaian justru memberi potensi penularan, maka memandikan tanpa membuka pakaian pun diperbolehkan.
Dalam beberapa kasus jenazah juga boleh di tayamumkan.
“Bukan dengan cara menggelundungkan tapi cukup mengusap wajah dan tangan. Ini disesuaikan jika memang tidak memungkinkan untuk dimandikan,” imbuhnya.
Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 Mencapai Satu Juta, Inggris Kembali Lockdown Hingga 2 Desember 2020
Baca juga: Berkaca Lonjakan Covid-19 di Eropa, Jokowi Minta Penanganan Pandemi Hati-hati: Jangan Sampai Teledor
Aspek kedua adalah pemberian perlindungan kepada masyarakat lain yang dalam kondisi normal agar tidak terpapar virusnya.
Seperti jika kasus pihak keluarga jenazah ingin ikut mengurus jenazah, maka hal ini diperbolehkan namun tetap menekankan kepada kewajiban menjalankan protokol kesehatan agar keluarga juga tidak terpapar virus Covid-19.
“Jika keluarga mau ikut mensholatkan jangan dilarang, asal protokol kesehatan sudah terpenuhi,” ujar dia.