Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Masih Belum Memutuskan Nasib Penangguhan Penahanan yang Diajukan Gus Nur

Keputusan penahanan maupun pemeriksaan tersangka merupakan wewenang penyidik. Hingga kini, penyidik belum memutuskan terkait pengajuan tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polri Masih Belum Memutuskan Nasib Penangguhan Penahanan yang Diajukan Gus Nur
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Brigjen Awi Setiyono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih belum memutuskan nasib penangguhan penahanan yang diajukan Sugi Nur Rahardja atau akrab disapa Gus Nur.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Gus Nur.

"Terkait penangguhan penahanan SN sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020).

Menurut Awi, keputusan penahanan maupun pemeriksaan tersangka merupakan wewenang penyidik. Hingga kini, penyidik belum memutuskan terkait pengajuan tersebut.

"Dikarenakan seluruh rangkaian pemeriksaan merupakan hak prerogatif penyidik. Sementara ini, orang-orang yang berada di dalam proses pembuatan video tersebut akan dilakukan pemanggilan termaksud saudara RH," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Suri Nur Rahardja atau akrab disapa Gus Nur akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Bareskrim Mabes Polri.

Salah satu alasannya, disebutkan anggota tim kuasa hukum, Chandra Purna Irawan, Gus Nur memiliki banyak santri yang harus diperhatikan.

Baca juga: Esok, Refly Harun akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Video Wawancaranya Bersama Gus Nur

Berita Rekomendasi

Gus Nur dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari.

Ia dituding telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

"Ustadz Gus Nur memiliki santri-santri yang perlu untuk diperhatikan dari sisi pembinaan mengaji Al-Qur'an, nafkah dan operasional pesantren. Karena santri-santri dan operasional pesantren selama ini yang membiayai adalah ustadz Gus Nur," kata Chandra dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020).

Tak hanya para santri yang harus diurus, alasan lainnya tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan ialah Gus Nur dinilai telah bersikap kooperatif.

Selain itu, Chandra memastikan banyak para alim ulama dan tokoh masyarakat yang siap menjadi penjamin Gus Nur.

"Pihak keluarga dan para alim ulama serta tokoh-tokoh masyarakat bersedia untuk menjadi penjamin," tegas Chandra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas