Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Refly Harun Bantah Sengaja Pancing Gus Nur soal NU: Salahnya di Mana?

Refly menuturkan, pembuatan video wawancara berawal dari ajakan Gus Nur sendiri dan sebagai bentuk kolaborasi antarsesama Youtuber.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Refly Harun Bantah Sengaja Pancing Gus Nur soal NU: Salahnya di Mana?
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2020), sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Diketahui bahwa pernyataan Gus Nur yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama ( NU) diucapkan dalam video wawancara dengan Refly Harun.

Video itu kemudian diunggah ke akun YouTube milik Refly.

Refly menuturkan, pembuatan video wawancara berawal dari ajakan Gus Nur sendiri dan sebagai bentuk kolaborasi antarsesama Youtuber.

“Saya ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi,” kata Refly di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

“Kenapa begitu? Ya saya kira apple to apple saja karena subscriber dia itu sudah 500.000 lebih. Saya juga 600.000, jadi dalam dunia per-Youtube-an biasa itu colab dan terjadilah interview itu," ungkapnya.

Refly menuturkan, ia dan Gus Nur tidak hanya membicarakan soal NU dalam wawancara tersebut, melainkan juga membahas banyak topik lain.

Berita Rekomendasi

Ia pun memastikan tidak memancing pernyataan Gus Nur hingga terjerat kasus.

“Gak ada yang salah, salahnya di mana. Karena ketika orang lain yang nanya, ya dia akan jawab yang sama. Kalau namanya mancing itu adalah dia terjebak, itu mancing,” ujar dia.

“Tapi kalau dia akan menjawab hal yang sama, coba lihat lagi rekamannya," sambung Refly.

Refly meminta agar semua pihak menghargai azas praduga tak bersalah dan menunggu proses persidangan kasus tersebut.

Diberitakan, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari.

Dilansir dari Antara, Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan.

Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun YouTube pada 16 Oktober 2020.

Kemudian, Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Selain itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020) dengan dugaan menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.

Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.

PBNU Dukung Langkah Polisi

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung Polri yang telah menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Sabtu (24/10/2020).

Hal itu dikatakan oleh Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) Rumadi Ahmad melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2020).

"Memberi dukungan penuh kepada Bareskrim Polri yang telah menangkap Nur Sugi Raharja karena omongannya yang sering kali menyebar kebencian, terutama kepada Nahdlatul Ulama," ujar Rumadi.

"Nur Sugi sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU," lanjut dia.

Diketahui, beberapa hari lalu Gus Nur memang dilaporkan oleh beberapa aliansi masyarakat dan santri. Ia dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.

Rumadi menilai ucapan Gus Nur tidak mencerminkan akhlak yang baik dari seorang Muslim.

Lakpesdam PBNU pun juga berpandangan bahwa penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Gus Nur, tetapi juga pihak yang memproduksi
dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube.

"Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melakukan penegakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Sabtu (24/10/2020).

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur.

Awi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyebab Gus Nur ditangkap. Ia hanya mengatakan bahwa Gus Nur kini berstatus sebagai tersangka.

"Iya, sudah jadi tersangka," ucap dia.

Aliansi Santri Jember melaporkan Sugi Nur Raharja ke Polres Jember, Senin (19/10/2020).

Ia dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.

“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi.

Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, serta isi busnya adalah PKI, liberal, dan sekuler.

Penangguhan penahanan

Bareskrim Polri masih belum memutuskan nasib penangguhan penahanan yang diajukan Sugi Nur Rahardja atau akrab disapa Gus Nur.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Gus Nur.

"Terkait penangguhan penahanan SN sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020).

Menurut Awi, keputusan penahanan maupun pemeriksaan tersangka merupakan wewenang penyidik. Hingga kini, penyidik belum memutuskan terkait pengajuan tersebut.

"Dikarenakan seluruh rangkaian pemeriksaan merupakan hak prerogatif penyidik. Sementara ini, orang-orang yang berada di dalam proses pembuatan video tersebut akan dilakukan pemanggilan termaksud saudara RH," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Suri Nur Rahardja atau akrab disapa Gus Nur akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Bareskrim Mabes Polri.

Salah satu alasannya, disebutkan anggota tim kuasa hukum, Chandra Purna Irawan, Gus Nur memiliki banyak santri yang harus diperhatikan.

Baca juga: Esok, Refly Harun akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Video Wawancaranya Bersama Gus Nur

Gus Nur dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari.

Ia dituding telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

"Ustadz Gus Nur memiliki santri-santri yang perlu untuk diperhatikan dari sisi pembinaan mengaji Al-Qur'an, nafkah dan operasional pesantren. Karena santri-santri dan operasional pesantren selama ini yang membiayai adalah ustadz Gus Nur," kata Chandra dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020).

Tak hanya para santri yang harus diurus, alasan lainnya tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan ialah Gus Nur dinilai telah bersikap kooperatif.

Selain itu, Chandra memastikan banyak para alim ulama dan tokoh masyarakat yang siap menjadi penjamin Gus Nur.

"Pihak keluarga dan para alim ulama serta tokoh-tokoh masyarakat bersedia untuk menjadi penjamin," tegas Chandra.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas