Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Status Peserta di BPJS Kesehatan, Lakukan Sebelum Registrasi Ulang Agar Akun Tak Dibekukan

Cara cek status peserta di BPJS Kesehatan. Lakukan sebelum registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Cara Cek Status Peserta di BPJS Kesehatan, Lakukan Sebelum Registrasi Ulang Agar Akun Tak Dibekukan
INSTAGRAM/@bpjskesehatan_ri
Cara cek status peserta di BPJS Kesehatan. Lakukan ini sebelum registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara. 

TRIBUNNEWS.COM - BPJS Kesehatan meminta sebagian peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan registrasi ulang mulai Minggu (1/11/2020).

Namun tidak semua peserta BPJS Kesehatan diwajibkan registrasi ulang.

Registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan menyasar peserta dan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) serta pensiunan.

Sebut saja para PNS, anggota TNI, dan Polri serta para keluarganya.

Baca juga: Cara Registrasi Ulang Keanggotaan BPJS Kesehatan Agar Tak Dibekukan dan Cara Cek Status Peserta

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Pelayanan Tidak Terganggu Penonaktifan Akun Peserta Mulai Hari Ini

Sebelum melakukan registrasi ulang, ada baiknya cek terlebih dahulu status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Cara mengecek status kepesertaan apakah BPJS Kesehatan aktif atau tidak, dapat dilakukan secara online alias tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Berikut lima cara cek status kepesertaan apakah BPJS Kesehatan:

Berita Rekomendasi

- Aplikasi JKN

Peserta PPU PN BPJS Kesehatan bisa melakukan pengecekan kelengkapan data kepesertaan dengan masuk melalui Aplikasi JKN.

Cek kepesertaan bisa dilakukan dengan masuk ke menu "Peserta".

- Call Center

Cara kedua, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pengecekan kelengkapan data dengan melakukan panggilan ke call center 1500 400 selama 24 jam.

- WhatsApp

BPJS Kesehatan memberikan fasilitas informasi melalui saluran pesan singkat WhatsApp.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas