Kenapa Indonesia Butuh Banyak Psikolog Forensik Khusus Perlindungan Anak? Ini Penjelasan Kemen PPPA
Para psikolog dapat sangat membantu para pembuat kebijakan meramu kebijakan ramah anak yang dapat mendorong perkembangan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Ia menjelaskan dalam memberikan pendampingan mulai dari proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan maupun pembinaan setelah putusan pengadilan, psikolog sering kali juga dituntut mampu memahami substansi hukum dan peradilan pidana anak.
Tentunya, tidak semua psikolog memiliki pemahaman tersebut.
Karena minimnya jumlah psikolog secara nasional, belum seluruh UPTD PPA memiliki psikolog yang dapat mendampingi kasus-kasus perempuan dan anak khususnya ABH.
“Oleh karena itu, kebutuhan akan psikolog forensik menjadi sangat tinggi seiring dengan meningkatnya jumlah kasus ABH,” tambah Pribudiarta.
Untuk meningkatkan pelayanan psikososial, baik dalam pencegahan maupun penanganan ABH, besar harapannya bahwa HIMPSI (Himpunan Psikolog Seluruh Indonesia) dan APSIFOR dapat membantu dalam memberikan peningkatan kapasitas bagi para psikolog serta para petugas layanan UPTD PPA di seluruh Indonesia.
"Tujuannya agar dapat turut serta berperan dalam pencegahan dan penanganan ABH,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.