Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenapa Indonesia Butuh Banyak Psikolog Forensik Khusus Perlindungan Anak? Ini Penjelasan Kemen PPPA

Para psikolog dapat sangat membantu para pembuat kebijakan meramu kebijakan ramah anak yang dapat mendorong perkembangan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kenapa Indonesia Butuh Banyak Psikolog Forensik Khusus Perlindungan Anak? Ini Penjelasan Kemen PPPA
Larasati Diah Utami/Tribunnews.com
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu 

Ia menjelaskan dalam memberikan pendampingan mulai dari proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan maupun pembinaan setelah putusan pengadilan, psikolog sering kali juga dituntut mampu memahami substansi hukum dan peradilan pidana anak.

Tentunya, tidak semua psikolog memiliki pemahaman tersebut.

Karena minimnya jumlah psikolog secara nasional, belum seluruh UPTD PPA memiliki psikolog yang dapat mendampingi kasus-kasus perempuan dan anak khususnya ABH.

“Oleh karena itu, kebutuhan akan psikolog forensik menjadi sangat tinggi seiring dengan meningkatnya jumlah kasus ABH,” tambah Pribudiarta.

Untuk meningkatkan pelayanan psikososial, baik dalam pencegahan maupun penanganan ABH, besar harapannya bahwa HIMPSI (Himpunan Psikolog Seluruh Indonesia) dan APSIFOR dapat membantu dalam memberikan peningkatan kapasitas bagi para psikolog serta para petugas layanan UPTD PPA di seluruh Indonesia.

"Tujuannya agar dapat turut serta berperan dalam pencegahan dan penanganan ABH,” katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas