Kenapa Indonesia Butuh Banyak Psikolog Forensik Khusus Perlindungan Anak? Ini Penjelasan Kemen PPPA
Para psikolog dapat sangat membantu para pembuat kebijakan meramu kebijakan ramah anak yang dapat mendorong perkembangan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indonesia butuh lebih banyak psikolog forensik khusus perlindungan anak.
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan peran psikolog dalam isu perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sangatlah penting.
“Peran psikolog tidak putus, dimulai dari tahap pencegahan sampai dengan reintegrasi," kata Pribudiarta dalam webinar yang diselenggarakan Kemen PPPA, Rabu (04/11/2020).
Ia menuturkan peran psikolog dibutuhkan dalam hal pencegahan agar anak tidak berhadapan dengan hukum maupun penanganan ABH.
Baca juga: Gadis Korban Rudapaksa 7 Pemuda Tengah Hamil, Kini Didampingi Psikolog hingga Rehabilitasi
Baca juga: Cium Bibir Anaknya, Unggahan Jessica Iskandar Tuai Pro Kontra, Psikolog Beri Penjelasan Soal Itu
Baik sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban, atau anak saksi.
"Para psikolog dapat berperan dalam berbagai tingkat pencegahan, dari pencegahan primer sampai dengan tersier melalui intervensi langsung kepada anak, keluarga, maupun lembaga lainnya yang berkaitan dengan anak,” lanjutnya
Sementara itu, dalam proses pemeriksaan perkara hingga adanya putusan hakim yang mengikat, psikolog berperan penting baik dalam rehabilitasi dan reintegrasi yang dijalani ABH.
Diantaranya pemberian dukungan psikososial, memberikan informasi kepada para petugas layanan mengenai keadaan psikologis anak, memberikan kesaksian ahli, sampai dengan merancang intervensi yang paling sesuai untuk anak.
“Dalam ranah pembuatan kebijakan terkait dengan isu ABH, para psikolog juga memiliki potensi besar memberikan kontribusi nyata," kata Budi.
Para psikolog dapat sangat membantu para pembuat kebijakan meramu kebijakan ramah anak yang dapat mendorong perkembangan psikologis anak secara maksimal ke arah yang positif.
"Tentunya berbagai peran (psikolog) tersebut sangat penting bagi masa depan anak,” jelas Pribudiarta.
Berdasarkan data Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes pada laporan SPPA tahun 2019 jumlah psikolog klinis yang dapat melakukan pemeriksaan psikologis kepada ABH di seluruh indonesia hanya berjumlah 749 orang.
Sementara jumlah UPTD PPA sudah terbentuk 28 di provinsi dan 81 di Kab/kota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.