Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporan Mesin Uang Makau: Ada Kebocoran Pajak Ekspor Pulp Larut Rp 1,9 Triliun

Dalam laporan itu disebutkan terdapat dugaan praktik pengalihan keuntungan dan kebocoran pajak pada ekspor pulp larut Indonesia.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Laporan Mesin Uang Makau: Ada Kebocoran Pajak Ekspor Pulp Larut Rp 1,9 Triliun
Tribunnews.com/Amriyono
Direktur Executive Prakarsa, Maftuchan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Forum Pajak Berkeadilan merilis laporan bertajuk "Mesin Uang Makau".

Dalam laporan itu disebutkan terdapat dugaan praktik pengalihan keuntungan dan kebocoran pajak pada ekspor pulp larut Indonesia.

Praktik tersebut diperkirakan berpotensi mengakibatkan kebocoran pajak sebanyak Rp1,9 triliun.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan, menerangkan praktik pengalihan keuntungan itu dilakukan dengan salah-klasifikasi kode sistem harmonisasi (harmonized systems-HS).

Baca juga: Genjot Pertumbuhan Ekonomi, DKI Percepat Izin Investasi dan Relaksasi Pajak

Kode HS ini menjadi standar pengkodean barang dalam perdagangan internasional.

“Kami meyakini adanya indikasi bahwa praktik ini berhubungan dengan upaya penghindaran pajak oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk pada periode 2007-2016 dan APRIL Grup pada periode 2016-2018,” kata Ah Maftuchan dalam konferensi pers virtual "Mesin Uang Makau", Selasa (3/11/2020).

Berita Rekomendasi

Maftuchan menerangkan, PT Toba Pulp Lestari tercatat telah menjual pulp larut ke perusahaan pemasarannya di salah satu negara surga pajak, yakni Makau.

Baca juga: Ingin Lolos Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor? Perhatikan 3 Syarat Ini

Pulp tersebut dicatatkan dengan kode HS 470329, kode perdangangan untuk pulp kelas-kertas.

Namun, penelisikan terhadap data perdagangan antar-negara menunjukkan bahwa otoritas di Cina justru mencatat menerima kiriman dissolving pulp dari Indonesia.

Dissolving pulp (pulp larut) tercatat dengan kode HS 470200, dan harganya jauh lebih tinggi dibanding pulp grade kertas.

Sementara Peneliti AURIGA Nusantara, Mouna Wasef, menambahkan bahwa sepanjang 2007-2016, total ekspor pulp larut Indonesia tercatat sebanyak 150.000 ton, namun Cina mencatat mengimpor pulp larut dari Indonesia sebanyak 1,1 juta ton.

“Padahal, sepanjang periode tersebut hanya TPL yang memproduksi pulp larut di Indonesia,” jelas Mouna.

Perusahaan pemasaran produk PT Toba Pulp Lestari di Makau pada saat itu adalah DP Marketing International Limited (DP Macao).

Berdasarkan kontrak keagenannya, kata Mouna, DP Macao tampak berperan sebagai agen tunggal pemasaran dan penjualan produk Toba Pulp Lestari di luar negeri, termasuk penjualan terhadap afiliasinya yang lain.

Baca juga: DPR Berharap Tak Ada Pembangkangan Sipil Menolak Bayar Pajak

Imbuhnya, tidak ditemukan catatan adanya penjulan Toba Pulp Lestari ke luar negeri yang tidak melalui DP Macao.

Sebaliknya, tidak ditemukan petunjuk DP Macao membeli produk sejenis selain dari Toba Pulp Lestari.

Selama 2007-2016, Toba Pulp Lestari tampak salah-lapor jenis pulp ekspornya, dengan mengklasifikasi pulp larut sebagai pulp kelas-kertas yang nilainya lebih rendah, saat melakukan penjualan ke DP Macao.

Namun, dikatakannya, ketika kemudian menjualnya ke para pembeli di Tiongkok, DP Macao terindikasi menerbitkan faktur penjualan pulp larut, tentu pada yang harga jauh lebih tinggi.

Dengan demikian, DP Macao mendapatkan sebagian besar nilai perdagangan pulp larut yang diproduksi Toba Pulp Lestari selama 2007-2016.

"Mengingat bahwa Makau adalah yurisdiksi bertarif pajak rendah, pengaturan penjualan seperti ini patut diduga sebagai upaya penghindaran kewajiban pajak badan di Indonesia," kata Mouna.

Laporan Forum Pajak Berkeadilan itu menghitung besaran dugaan pengalihan keuntungan yang dilakukan Toba Pulp Lestari, yang secara buku berakibat lebih rendahnya pendapatan perusahaan di Indonesia sekitar 426 juta dolar AS, sepanjang 2007-2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas