Formappi Desak Jokowi Pecat Menteri Terkait Masih Adanya Kesalahan Dalam UU Cipta Kerja
Temuan kesalahan pada naskah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja semakin menguatkan bahwa ada kekacauan dalam proses legislasi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat menteri terkait atas kesalahan di naskah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Lucius, alasan kesalahan UU Cipta Kerja hanya kesalahan teknis semata tidak tepat.
"Jika pemerintah mengklaim ini kesalahan teknis, itu semakin lucu lagi. Kesalahan ingin dianggap kekeliruan. Semestinya menteri terkait dalam pemberesan naskah mengundurkan diri atau dipecat," kata Lucius dalam rilis Evaluasi Kinerja DPR Masa Sidang I Tahun 2020-2021 yang diselenggarakan Formappi secara daring, Kamis (5/11/2020).
Lucius berpandangan, temuan kesalahan pada naskah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja semakin menguatkan bahwa ada kekacauan dalam proses legislasi.
Baca juga: UU Cipta Kerja Salah Ketik, Pakar Tawarkan Tiga Opsi Kebijakan Hukum
Baca juga: Pemerintah Akan Bentuk Tim dari Tokoh Masyarakat dan Akademisi Tampung Masalah pada UU Cipta Kerja
Baca juga: Formappi: DPR Tidak Membuka Secara Luas Partisipasi Publik dalam Pembahasan UU Cipta Kerja
Padahal naskah UU Cipta Kerja tersebut diketahui baru saja ditandatangani oleh Presiden Jokowi
"Kesalahan masih tercatat di naskah UU yg sudah ditandatangani presiden, membuktikan kacaunya undang-undang ini. Bayangkan dua lembaga tinggi, DPR dan pemerintah, belum lagi pakar dan pengusaha yang terlibat dalam proses pembahasan, anggaran juga pasti besar, semua untuk menghasilkan undang-undang yang kacau seperti UU Ciptaker," ucap Lucius.