Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinyatakan Bersalah di PTUN, Jaksa Agung Melawan Ajukan Banding, Jokowi Diminta Tegur Jaksa Agung

Ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal tragedi Semanggi bukan pelanggaran HAM berat berbuntut panjang, dia dinyatakan bersalah, bakal ajukan banding.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Dinyatakan Bersalah di PTUN, Jaksa Agung Melawan Ajukan Banding, Jokowi Diminta Tegur Jaksa Agung
Tangkap layar KompasTV
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah pernyataan Jaksa Agung bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.

“Kami meminta untuk presiden juga turun tangan menegur jaksa agungnya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” kata Isnur kuasa hukum keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II selaku penggugat dalam konferensi pers daring, Rabu (4/11/2020).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers terkait pidato Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers terkait pidato Presiden Prancis Emmanuel Macron. (tangkapan layar di kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Jaksa Agung tersebut bukan kesalahan administrasi, melainkan termasuk kategori cukup berat.

Untuk itu, ia pun menilai kesalahan itu harus segera diperbaiki.

Setelah PTUN Jakarta memutus gugatan tersebut, Isnur berharap Jaksa Agung tidak mengajukan banding dan segera menjalankan putusan hakim.

Isnur juga meminta Jaksa Agung menegaskan kemauan pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Anggota Komisi III minta Jaksa Agung Tak Ajukan Banding

Berita Rekomendasi

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pernyataan 'Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat'.

Diketahui, Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan Jaksa Agung RI ST Burhannudin dinyatakan bersalah dalam sidang gugatan pernyataan 'Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat'.

"Saya berharap agar Jaksa Agung dapat menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding," kata Taufik kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).

"Jalankan saja perintah pengadilan yang termaktub dalam amar putusan tersebut," imbuhnya.

Amar Putusan PTUN memerintahkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.

Menurut Taufik, melaksanakan Putusan PTUN adalah langkah terbaik.

"Selain sebagai bentuk komitmen negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM, sikap tersebut bisa menjadi contoh bahwa negara patuh pada Putusan Pengadilan terlebih jika dipandang pelaksanaan putusan tersebut untuk kepentingan rakyat," ucapnya.

Baca juga: Politikus Demokrat: Seharusnya Jaksa Agung Terima Putusan PTUN terkait Kasus Semanggi I-II

Baca juga: Jaksa Agung Diminta Tidak Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal Penyataan Tragedi Semanggi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas