ICW Desak KPK Ungkap Keterlibatan Oknum Kejagung dan MA di Pusaran Korupsi Djoko Tjandra
Menurutnya, dugaan tersebut mesti diselidiki KPK agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, masih ada sejumlah hal yang belum terjawab dalam kasus dugaan korupsi terkait Djoko Tjandra.
Salah satunya terkait dugaan keterlibatan oknum di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengurus fatwa yang diajukan Djoko Tjandra.
Sebab itu, ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Baca juga: Jaksa Pinangki Cerita dan Tunjukkan Foto Djoko Tjandra di Malaysia ke Rekan Sejawatnya di Uheksi
Menurutnya, dugaan tersebut mesti diselidiki KPK agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
"ICW mendesak agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap oknum-oknum lain yang sempat diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara Djoko Tjandra," kata Kurnia dalam sebuah diskusi daring, Jumat (6/11/2020).
Kurnia menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, KPK pun berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap aparat penegak hukum.
Baca juga: Saksi JPU: Hukumnya Wajib Bila Tahu, Pinangki Tak Pernah Lapor Keberadaan Djoko Tjandra ke Kejagung
"Kalau ada penegak hukum yang terlibat korupsi, harusnya ada KPK yang menangani, karena kalau tidak KPK yang menangani, ada konflik kepentingan di sana seperti kasus Pinangki," katanya.
Tak hanya itu, ICW juga meminta KPK untuk terus melakukan supervisi terhadap seluruh perkara dalam pusaran kasus Djoko Tjandra hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Kurnia menegaskan, KPK harus bertindak cepat demi mengembalikan kepercayaan publik yang merosot menyusul berbagai kontroversi yang meliputi lembaga antirasuah itu.
"Kami berupaya supaya KPK itu bisa bergerak cepat, karena selama ini KPK selalu disibukkan dengan helikopter, mobil dinas baru, kenaikan gaji pimpinan sampai Rp 300 juta, bukannya menunjukkan prestasi, yang diperlihatkan selalu kontroversi kepada publik," tegas dia.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi terkait pelarian Djoko Tjandra telah menyeret sejumlah aparat penegak hukum yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Pinangki didakwa menerima suap untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung sedangkan Napoleon dan Prasetijo didakwa menerima suap terkait penghapusan red notice.