Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Desak KPK Ungkap Keterlibatan Oknum Kejagung dan MA di Pusaran Korupsi Djoko Tjandra

Menurutnya, dugaan tersebut mesti diselidiki KPK agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in ICW Desak KPK Ungkap Keterlibatan Oknum Kejagung dan MA di Pusaran Korupsi Djoko Tjandra
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Terdakwa Djoko Tjandra (kiri), didampingi Kuasa Hukum Krisna Murti (kanan), saat menjalani sidang lanjutan kasus surat perjalanan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/11/2020). Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi dengan menghadirkan 3 orang saksi. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, masih ada sejumlah hal yang belum terjawab dalam kasus dugaan korupsi terkait Djoko Tjandra.

Salah satunya terkait dugaan keterlibatan oknum di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengurus fatwa yang diajukan Djoko Tjandra.

Sebab itu, ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Baca juga: Jaksa Pinangki Cerita dan Tunjukkan Foto Djoko Tjandra di Malaysia ke Rekan Sejawatnya di Uheksi 

Menurutnya, dugaan tersebut mesti diselidiki KPK agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

"ICW mendesak agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap oknum-oknum lain yang sempat diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara Djoko Tjandra," kata Kurnia dalam sebuah diskusi daring, Jumat (6/11/2020).

Kurnia menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, KPK pun berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap aparat penegak hukum.

Baca juga: Saksi JPU: Hukumnya Wajib Bila Tahu, Pinangki Tak Pernah Lapor Keberadaan Djoko Tjandra ke Kejagung

Berita Rekomendasi

"Kalau ada penegak hukum yang terlibat korupsi, harusnya ada KPK yang menangani, karena kalau tidak KPK yang menangani, ada konflik kepentingan di sana seperti kasus Pinangki," katanya.

Tak hanya itu, ICW juga meminta KPK untuk terus melakukan supervisi terhadap seluruh perkara dalam pusaran kasus Djoko Tjandra hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Kurnia menegaskan, KPK harus bertindak cepat demi mengembalikan kepercayaan publik yang merosot menyusul berbagai kontroversi yang meliputi lembaga antirasuah itu.

"Kami berupaya supaya KPK itu bisa bergerak cepat, karena selama ini KPK selalu disibukkan dengan helikopter, mobil dinas baru, kenaikan gaji pimpinan sampai Rp 300 juta, bukannya menunjukkan prestasi, yang diperlihatkan selalu kontroversi kepada publik," tegas dia.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi terkait pelarian Djoko Tjandra telah menyeret sejumlah aparat penegak hukum yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Pinangki didakwa menerima suap untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung sedangkan Napoleon dan Prasetijo didakwa menerima suap terkait penghapusan red notice.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas