Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 2, Mulai Disalurkan Pekan Ini, Berikut Penjelasannya

Bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji tahap 2 bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta & terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan disalurkan pekan ini.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 2, Mulai Disalurkan Pekan Ini, Berikut Penjelasannya
ISTIMEWA
Ilustrasi uang-Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 2, Mulai Disalurkan Pekan Ini, Berikut Penjelasannya. 

Meski dirinya sempat menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumsi bagi pekerja atau buruh.

Ida mengatakan, saat ini pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidaknya melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.

"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," kata Ida Fauziyah seperti dikutip akun Youtube BNPB Indonesia pada Selasa (3/11/2020).

Menurutnya, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.

"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi, pemerintah memperhatikan akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," kata dia.

Ilustrasi Uang-
Ilustrasi Uang-Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 2, Mulai Disalurkan Pekan Ini, Berikut Penjelasannya (hai.grid.id)

Berikut ini syarat pekerja penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

Berita Rekomendasi

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas