Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 2, Mulai Disalurkan Pekan Ini, Berikut Penjelasannya

Bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji tahap 2 bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta & terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan disalurkan pekan ini.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 2, Mulai Disalurkan Pekan Ini, Berikut Penjelasannya
ISTIMEWA
Ilustrasi uang-Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 2, Mulai Disalurkan Pekan Ini, Berikut Penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 segera disalurkan. 

Pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan.

Bantuan ini diberikan selama 4 bulan berturut-turut dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.

Lantas, kapan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 cair?

Baca juga: Subsidi Gaji Gelombang Kedua Cair Pekan Ini, Berikut Penyebab Gagal Terima BLT Rp 600 Ribu

Baca juga: Cara Mengecek Penerima BLT UMKM di Bank BRI Secara Online, Akses eform.bri.co.id/bpum

Diketahui, subsidi Gaji tahap 2 akan disalurkan pekan ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan evaluasi data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah tuntas pada Kamis (5/11/2020).

Berita Rekomendasi

"Alhamdulillah kemarin sudah selesai pemadanan datanya dan sekarang data itu sudah diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kementerian ketenagakerjaan," katanya melalui rekaman audio yang diterima, Jumat (6/11/2020).

"Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan ke proses selanjutnya dan akan ditransfer ke para pekerja," sambung Ida. 

Ida menjelaskan, penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda.

Pasalnya, pada termin kedua ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

Ida menyebut bahwa penyaluran termin pertama subsidi gaji telah mencapai 98,7 persen.

Ilustrasi Uang BLT.
Ilustrasi Uang BLT. (Tribunnews/Jeprima)

Mengenai subsidi gaji tahap berikutnya, Ida belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji dari pemerintah akan berlanjut hingga tahun 2021, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas