Rizieq Shihab Harus Bersedia Dikarantina Usai dari Arab Saudi, Pengumpulan Massa Juga Dihindari
Kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Indonesia juga menjadi bukti bahwa negara tidak pernah menghalangi hak warganya.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab setibanya di Indonesia harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Ia harus bersedia dikarantina usai dari Arab Saudi. Pengumpulan massa juga harus dihindari.
"Sejatinya semua pihak termasuk para pendukung Habib Rizieq mentaati protokol kesehatan. Itu artinya bagian dari pada ikhtiar dalam menjaga mengurangi penularan Covid-19. Momentum ini jangan sampai protokol kesehatan dilanggar," ujar Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin dalam pernyataannya, Jumat (6/11/2020).
Terkait banyaknya laporan hukum terhadap Rizieq Shihab, Ujang percaya pihak kepolisian akan bekerja dengan mengedepankan profesionalitas dan undang-undang. Sehingga siapapun tidak bisa mengintervensi kasus Rizieq Shihab.
"Tapi apapun itu sebagai warga negara yang baik ketika ada persoalan hukum bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Indonesia juga menjadi bukti bahwa negara tidak pernah menghalangi hak warganya.
Setibanya di Tanah Air, Rizieq diharapkan bisa membawa kesejukan.
"Kepulangan itu islah yang membawa kesejukan dan stabilitas politik ke depannya. Jadi, jangan lagi ada menuding-menuding yang macam-macam," kata Ujang.
Setelah 3,5 tahun menetap di Arab Saudi, Rizieq akan kembali ke Indonesia pada Selasa, 10 November 2020.
Ada banyak isu yang ditunjukkan ke pemerintah selama Rizieq di Saudi, seperti pemerintah mencekal Rizieq, pemerintah tidak ingin Rizieq pulang, dan lainnya. Menurut Ujang, tudingan itu tidak pernah terbukti.
"Sedari awal pemerintah beberapa kali mengatakan tidak pernah menghalang-halangi kepulangan Habib Rizieq ini. Sehingga itu sudah dibantah oleh pemerintah," tuturnya.
Diketahui saat meninggalkan Indonesia, Rizieq terseret dalam kasus dugaan chat pornografinya.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Rizieq sebagai tersangka, namun kemudian proses hukum kasus ini dihentikan.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia, Pengamat: Bentuk Islah yang Membawa Kesejukan
Selain itu, Rizieq juga sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat.