Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JK Nilai Pemerintah Belum Jelaskan secara Baik Niat Tujuan UU Cipta Kerja sehingga Picu Unjuk Rasa

JK mengatakan UU tersebut justru menyelesaikan persoalan pokok terkait investasi di Indonesia yang banyak dikeluhkan pengusaha

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in JK Nilai Pemerintah Belum Jelaskan secara Baik Niat Tujuan UU Cipta Kerja sehingga Picu Unjuk Rasa
Dok PMI
Jusuf Kalla 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla menyoroti sejumlah aspek dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) yang banyak diprotes oleh kalangan buruh dan masyarakat.

Contohnya terkait kewajiban jumlah pesangon terhadap buruh atau karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan tempatnya bekerja. 

JK membenarkan kewajiban jumlah pesangon dalam UU Cipta Kerja telah berkurang jika dibandingkan dengan UU yang berlaku sebelumnya. 

Namun demikian ia mengatakan jika kondisi ekonomi dan iklim investasi di Indonesia baik maka tidak akan ada PHK.

Sebaliknya, kata JK, hal itu akan membuka lapangan pekerjaan yang banyak. 

JK mengatakan dalam hal ini para pengusaha dan buruh memiliki persamaan yakni tidak menginginkan adanya PHK yang terjadi. 

Baca juga: Dari Vatikan, Jusuf Kalla Umrah di Tengah Pandemi

BERITA TERKAIT

Hal tersebut disampaikannya dalam wawancara dengan Karni Ilyas di kanal Youtube Karni Ilyas Club yang ditayangkan perdana pada Jumat (6/11/2020).

"Kalau ekonomi kita ini kurang investasinya, ekonomi kita rendah, kemungkinan di PHK ada.

Tapi kalau ekonomi kita lancar, dan orang investasi, maka tidak ada PHK, PHK tidak diinginkan oleh pengusaha dan tidak diinginkan oleh buruh kan.

Tapi kalau keadaan ekonominya di sini berat sulit, izinnya macam-macam  pasti terjadi masalah," kata JK. 

JK mengatakan UU tersebut justru menyelesaikan persoalan pokok terkait investasi di Indonesia yang banyak dikeluhkan pengusaha yakni di antaranya sulitnya mendapat izin berusaha.

Baca juga: Hyundai Pastikan Mobil Listrik Ioniq dan Kona Aman Digunakan Saat Hujan

"Itu justru pokok masalahnya kita selesaikan dengan mempermudah orang berusaha di Indonesia sehingga lapangan kerja terbuka," kata JK. 

JK juga mengatakan buruh dan masyarakat juga memikirkan kebutuhan lapangan kerja bagi calon tenaga kerja yang menurutnya mencapai tiga juta per tahun. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas