Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Percepat Pemberkasan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Gus Nur ke NU

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB dini hari.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Percepat Pemberkasan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Gus Nur ke NU
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan penyidik Bareskrim Polri masih berupaya untuk melengkapi berkas perkara ujaran kebencian yang menjerat Suri Nur Rahardja alias Gus Nur.

Menurut Awi, saat ini penyidik masih berupaya untuk melakukan pemberkasan. Ke depannya, pihaknya akan segera melimpahkan berkas tahap I kepada Kejaksaan RI.

"Doakan secepatnya segera dilimpahkan untuk tahap I-nya. Kita berharap penyidik segera rampungkan berkas," kata Awi saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2020).

Awi menerangkan, penyidik masih melakukan tahapan analisa digital forensik terkait dua konten video Gus Nur yang dianggap sebagai ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU).

"Terkait dengan hasil digital forensik itu lah yang meyakinkan penyidik untuk memberkas kasus tersebut. Tentunya sebagai tambahan alat bukti nanti diperiksa ahli digital forensik dan hasil laporan itu jadi alat bukti tersendiri," jelasnya.

Baca juga: Refly Harun Blak-blakan Soal Konten Youtube yang Membuat Gus Nur Tersandung Hukum

Hingga saat ini, Bareskrim juga memastikan Gus Nur masih tersangka tunggal dalam kasus ujaran kebencian tersebut. Ke depannya, penyidik masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

Baca juga: Refly Harun Bantah Sengaja Pancing Gus Nur soal NU: Salahnya di Mana?

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB dini hari.

Berita Rekomendasi

Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.

Kepala kepolisian, Gus Nur mengungkapkan alasan memberikan pernyataan yang dianggap penghinaan terhadap organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) di sebuah rekaman video di YouTube.

Menurut Gus Nur, pernyataan itu sebagai bentuk kekecewaannya kepada kepemimpinan NU sekarang. Hal tersebut diungkapkannya saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

"Yang bersangkutan ternyata mengunggah atau melakukan membuat konten tersebut karena menyampaikan unggahan di YouTube merupakan bukti nyata yang bersangkutan peduli terhadap NU."

"Yang bersangkutan merasakan bahwasanya NU sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda. Ini motif yang kita dapatkan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas